jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Utara (Malut) Irman Jakub, Kamis (4/7).
Imran merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.
BACA JUGA: Tak Benar Ada Ego Sektoral Antara KPK, Polri dan Kejagung
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Irman Jakub ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Untuk saat ini, Irman dikurung di sel tahanan setidaknya hingga 23 Juli 2024.
"Selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya
Asep Guntur menyatakan kasus yang menjerat Irman Jakub merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.
Bahkan, Irman Jakub sempat turut diamankan tim satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada 18 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Investasi Taspen, KPK Panggil 2 Petinggi Sinarmas Sekuritas
Pada saat terjadi tangkap tangan terhadap Abdul Gani Kasuba, lanjut dia, Irman Jakub sempat diamankan oleh tim KPK, tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti.
Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Ghani, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat Irman sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Irman Jakub menyuap Abdul Gani Kasuba dan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan sebesar Rp1,2 miliar. Suap dalam dua tahap itu diberikan Irman agar menjadi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
"Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ sebelum tersangka IJ diangkat sebagai kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara," katanya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga