Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Lakukan dengan Humanis 

Senin, 26 Juli 2021 – 10:07 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kanan) menyaksikan seorang petugas kesehatan dari TNI AD yang melakukan screning awal saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua yang digelar oleh Polda NTT di Mapolda NTT, Sabtu (24/7/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

jpnn.com, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif memerintahkan seluruh jajaran bersikap humanis dan persuasif saat membubarkan kerumunan ketika melakukan patroli penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4

Irjen Lotharia berharap aparat kepolisian yang melaksanakan kegiatan menghindari perilaku arogan dan kekerasan di lapangan. 

BACA JUGA: Kapolda NTT Irjen Lotharia Sudah Keluarkan Perintah, Tangkap

Hal itu mengingat semuanya saat ini masih dalam situasi keprihatinan bersama.

Hal ini disampaikan saat pengumuman tiga daerah di NTT ditetapkan sebagai yang menerapkan PPKM level 4 setelah sebelumnya hanya PPKM mikro.

BACA JUGA: Menkes Budi: Vaksinasi Covid-19 di NTT Ditunda

Tiga daerah itu ialah Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur. 

"Saya ingin sampaikan bahwa menyikapi Kota Kupang, Sikka, dan Sumba Timur sebagai daerah yang masuk dalam PPKM level 4 maka diharapkan dalam pengurangan mobilitas dan peniadaan kerumunan harus dilakukan dengan humanis," kata Irjen Lotharia Latif di Kupang, NTT, Senin (26/7).

BACA JUGA: Gernas BBI Dorong UMKM NTT Melakukan Transformasi Digital

Jenderal bintang dua itu menambahkan Polda NTT mendukung Satgas Covid-19 dalam melaksanakan pengawasan dan penerapan PPKM. 

Irjen Lotharia mengatakan bahwa dalam pelaksanaan PPKM level 4, aparat kepolisian diminta berkoordinasi dengan pemda setempat apabila akan melaksanakan pengurangan mobilitas berupa penyekatan selektif, prioritas, melihat situasi, dan kondisi di lapangan apabila ada hal-hal bersifat darurat.

Menurutnya, dalam pembubaran kerumunan masyarakat, jika ada yang tidak mengindahkan maka aparat kepolisian bisa memberikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai aturan seperti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," tambah dia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam PPKM level 4. 

Dari sejumlah kabupaten/Kota di Indonesia, pemerintah menetapkan Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur masuk dalam PPKM level 4.

Penetapan dua kabupaten dan satu kota di NTT itu karena, adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Provinsi NTT tertinggi di luar Jawa Bali, yakni 77,4 persen dan kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen.

Peta sebaran Covid-19 varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali. 

Kemudian,  "bed occupancy ratio" (BOR) dan konversi tempat tidur pada 22 Juli 2021 di atas standar WHO atau lebih dari 60 persen, misalnya Kabupaten Sikka 76 persen, Sumba Timur 75 persen, dan Kota Kupang 73 persen. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler