Irjen Lotharia Pastikan Kasus Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Murad Ismail Diproses

Jumat, 15 Juli 2022 – 20:55 WIB
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. ANTARA/Winda Herman

jpnn.com, AMBON - Polda Maluku tetap memproses hukum laporan kasus dugaan intimidasi wartawan oleh I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Laporan intimidasi wartawan itu sebelumnya dibuat oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) setempat.

BACA JUGA: 3 Polisi Intimidasi Wartawan Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo, Sahroni Singgung Kebebasan Pers

"Dari polda pasti akan tetap melakukan tindakan sesuai prosedur yang sudah berlaku," kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, di Ambon, Jumat (15/7).

Jenderal bintang dua itu menyebut laporan tersebut telah diterima dan sudah diproses langsung oleh Polda Maluku.

BACA JUGA: Daftar Kejanggalan Penembakan Brigadir J, KontraS Pakai Diksi Tak Masuk Akal

"Nanti kita lihat ke depan bagaimana, ya,. Akan ada mediasi atau apa, nanti dilihat saja," ucap Irjen Lotharia.

IJTI Maluku melaporkan I Ketut Ardana selaku ajudan Gubernur Maluku yang diduga mengintimidasi wartawan Molucca TV ke Polda Maluku, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Komnas HAM Usut Sendiri Penembakan Brigadir J, Bambang Singgung Dominasi Polri

Kejadian berawal dari kedatangan Gubernur Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Pratiwi dan rombongan di Pelabuhan Merah Putih, Namlea sekitar pukul 13.40 WIT, 9 Juli lalu.

Pada saat bersamaan puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku Murad Ismail.

Namun, Gubernur Murad saat itu langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan menantang mahasiswa baku pukul dan memarahi mereka.

Koresponden Molucca TV Sofyan Muhammadia yang sedang meliput langsung mengabadikan insiden tersebut menggunakan telepon genggam.

Sofyan juga merekam ajakan berkelahi yang dilontarkan Gubernur Murad terhadap demonstran.

Setelah itu, Sofyan dihalangi oleh ajudan Gubernur Maluku, I Ketut Ardana yang memintanya menghapus rekaman video tersebut.

BACA JUGA: Pria Cepak yang Intimidasi Wartawan di Dekat Rumah Ferdy Sambo Sudah Ditemukan, Ternyata

Sofyan ketika itu telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV yang bertugas di Kabupaten Buru, tetapi tidak dihiraukan oleh Ketut Ardana.

Ketut kemudian mengambil telepon seluler Sofyan dan mengirimkan video insiden itu ke telepon genggam miliknya melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah video terkirim, sang ajudan gubernur menghapus video yang ada di telepon genggam Sofyan.

Beberapa saat kemudian, Ketut kembali mengirimkan video itu kepada Sofyan melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah diperiksa, ternyata video tersebut sudah tidak utuh dan telah dipotong terutama pada momen ajakan berkelahi yang dilontarkan oleh Gubernur Murad.

IJTI menilai tindakan yang dilakukan oleh ajudan gubernur Maluku sebagai cara menghalang-halangi kebebasan pers.

Meskipun Ketut telah meminta maaf melalui video yang dibagikan kepada seluruh wartawan di Maluku, tetapi IJTI tetap mengawal laporan pengaduan pihak Molucca TV ke Polda Maluku.

Bagi IJTI, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja jurnalistik.

Sebab, tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail dinilai bertentangan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler