Irjen Napoleon Bonaparte akan Pindah Tahanan, Ini Komentar Poengky Kompolnas

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 14:50 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusulkan pemindahan terdakwa kasus suap Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang.

Selama ini Irjen Napoleon Bonaparte masih menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Poengky Indarti Kompolnas: Densus 88 Terbaik di Dunia

Merespons hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sepakat dengan rencana pemindahan mantan Kadiv Hubungan Internasional itu.

Menurut Poengky, bila Napoleon masih ditahan di rutan Bareskrim akan menimbulkan rasa takut dan segan penjaga yang notabene bintara polisi.

BACA JUGA: Banyak Bikin Ulah, Irjen Napoleon akan Dipindahkan ke Cipinang

"Penempatan NB (Napoleon Bonaparte, red) dalam ruang tahanan Bareskrim berpotensi menimbulkan rasa takut dan segan penjaga yang notabene bintara polisi," kata Poengky kepada JPNN.com, Sabtu (9/10).

Sarjana hukum lulusan Universitas Airlangga itu mengatakan potensi menimbulkan rasa takut juga bakal dirasakan tahanan lain sebagaimana yang dialami Muhammad Kece.

BACA JUGA: Muhammad Kece hanya Minta Maaf kepada Irjen Napoleon, tetapi Tidak Mencabut Laporan

"Misalnya saudara MK (Muhammad Kece) yang ketakutan setelah saudara NB diduga mengajak beberapa tahanan lain menganiayanya," ujar Poengky.

Atas dasar itu, Poengky setuju memindahkan Irjen Napoleon ke tahanan lain sehingga memberikan efek jera atas tindakan yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Yang bersangkutan harus dipindahkan ke tempat penahanan lain agar tidak mengulangi aksi-aksi kekerasan yang diperbuatnya di rutan Bareskrim," pungkas Poengky Indarti.

Selama di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Dia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan.

Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Dia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap Napoleon melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di rutan.

Dia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat irjen alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawahnya.

Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya bisa melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di rutan.(cr3/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler