Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang

Rabu, 17 November 2021 – 02:50 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte jadi pendatang baru di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang pernah berkuasa di Rutan Bareskrim, kini menjadi pendatang baru di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (16/11).

Irjen Napoleon yang menerima suap dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra itu telah dieksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon, Mabes Polri Langsung Bereaksi 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penahanan Irjen Napoleon selaku terpidana telah dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang.

"Hari ini eksekusi dari jaksa," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Chandra: Tak Lama Lagi Habib Rizieq Bisa Bebas, Cukup Penuhi Syarat Ini

Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut perkara pidana Irjen Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak.

"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan ke Lapas Cipinang)," ucap Dedi.

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Oknum Anggota MUI Pusat, Pernyataan Mantan Teroris Menohok

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte atas perkara penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra.

Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon yang pernah menghajar Muhammad Kece saat di Rutan Bareskrim, tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte juga ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.

Kasus itu juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin.

Hingga kini perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler