MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon, Mabes Polri Langsung Bereaksi 

Jumat, 12 November 2021 – 15:45 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan sidang komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. 

Hal itu sebagai respons atas ditolaknya kasasi Irjen Napoleon oleh Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penerimaan suap dari terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.  

BACA JUGA: Hamdalah, Kasasi MA Akhirnya Bebaskan Tukang Ojek yang Dituduh Menjambret itu

Dengan demikian, vonis empat tahun penjara terhadap Napoleon Bonaparte dalam perkara suap itu telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Karena kemarin kasasi ditolak, berarti inkrah,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, Jumat (12/11). 

BACA JUGA: Bripka WE dan Bripda SS Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Ramadhan menambahkan putusan sidang kode etik itu nantinya akan menentukan sanksi terhadap Irjen Napoleon. 

"Sekarang, (Divisi Propam Polri) sedang menyiapkan sidang komisi kode etik profesi terhadap Saudara NB,"  ujar perwira menengah Polri itu. 

BACA JUGA: Aipda Ambarita Hingga Irjen Napoleon Bermasalah, Taruhannya Nama Polri

Hanya saja, Kombes Ramadhan belum bisa memastikan apakah Irjen Napoleon Bonaparte akan dipecat atau tidak dari Polri. 

"Itu nanti keputusan sidang. Enggak mungkin saya mendahului,” kata Ramadhan.

Seperti diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penerimaan suap dari Djoko Tjandra.

"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian termuat dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, Kamis (4/11).

Vonis kasasi tersebut diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua, dengan Eddy Army dan Ansori selaku anggota.

Dengan adanya putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.  (cuy/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler