Irjen Panca Sebut Kapolrestabes Medan Sudah Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Sabtu, 22 Januari 2022 – 20:26 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko telah rampung pada Jumat (21/1) ini.

Pemeriksaan ini dilakukan tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan suap dari istri bandar narkoba sebanyak Rp 160 juta berdasar keterangan Bripka Ricardo Siahaan di persidangan pada 11 Januari 2021.

BACA JUGA: Perintah Kapolda Tegas, Oknum Polantas Itu Langsung Disikat, AKP Joko: Lagi Diperiksa

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," kata Panca dalam siaran persnya, Jumat (21/1).

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk membebaskan istri tahanan, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.

BACA JUGA: Kejadian di Medan, M Terangsang saat Melihat Putrinya Tidur di Kamar, Terjadilah

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," kata dia.

Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes  memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.

BACA JUGA: Perintah Irjen Nana Sudjana Tegas, Bripka IS Harus Diperiksa Propam

Motor itu dibeli dengan harga Rp 13 juta. Kapolrestabes membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

Menurut Panca, hal tersebut tidak boleh dilakukan karena atasan dilarang membebankan sisa pembayaran kepada bawahan.

"Hal ini sesuai Pasal 7 Ayat (2) poin (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kami tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tetapi kenyataannya tidak tahu," kata Panca.

Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik  Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran pengalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang  dilakukan seorang atasan.

BACA JUGA: Mbak Leli Agustin Tewas Ditembak di Kepala, Pelakunya Tak Disangka

"Jadi, Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tetapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," tegas Panca. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler