jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba.
Irjen Panca menyatakan bahwa hal itu disimpulkan melalui hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumut.
BACA JUGA: Irjen Panca Putra Bersikap Tegas, Kapolrestabes Medan Dicopot
“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi, salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Irjen Panca berdasar keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/1).
Menurut Panca, dari hasil pemeriksaan diketahui Kombes Riko Sunarko tidak mengetahui adanya penggelapan uang Rp 600 juta oleh Ricardo Siahaan.
BACA JUGA: Kombes Riko Diduga Terima Uang Panas Bandar Narkoba, Irjen Panca Berkata Tegas
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujar Panca.
Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan hanya membenarkan bahwa Kombes Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja.
BACA JUGA: Perkembangan Dugaan Suap Kapolrestabes Medan dari Bandar Narkoba, Oalah
Namun, katanya, Kombes Riko Sunarko hanya membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 Ayat 2 Poin a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata jenderal bintang dua itu.
Berdasarkan fakta tersebut, Irjen Panca akhirnya menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut atas dugaan menyalahgunakan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.
"Jadi, Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Namun, ini terkait pemeriksaan perannya sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Kombes Riko Sunarko dikabarkan menikmati uang suap dari istri bandar narkoba.
Hal itu diungkapkan salah seorang anggota polisi Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp 150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp 40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan.
Nama Riko bahkan disebut pula memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan kepada seorang Babinsa TNI. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy