Irjen Panca Ungkap Fakta Mengejutkan di Kasus Wanita Terobos Ruang SPKT

Rabu, 23 Maret 2022 – 05:11 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Seorang wanita dengan inisial FAM telah menerobos dan merusak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mako Polres Pematang Siantar pada Senin (21/3) pagi.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut perusakan ini dilakukan FAM dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BK 5766 TAK.

BACA JUGA: 3 Pria di Pematang Siantar Ini Ditangkap Polisi, Perhatikan Tampangnya

“Pelaku merupakan warga Jalan Hok Salamuddin Siantar Estate, Siantar- Simalugun, Sumatera Utara," ujar Panca kepada wartawan, Selasa (22/3).

Menurut Panca, insiden ini berawal saat personel sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra Mengutuk Keras Aksi Penganiayaan Terhadap Wartawan di Madina

Kemudian, secara tiba-tiba pelaku datang dengan kecepatan tinggi dan hendak menabrak anggota yang sedang bertugas.

"Namun personel di lapangan dapat menghindar sehingga tidak terjadi kecelakaan,” ujar Panca.

BACA JUGA: Irjen Refdi Andri Kumpulkan Petugas SPKT dan Brimob, Lalu Sampaikan Kebijakan Kapolri

Jenderal bintang dua ini menyebut saat itu pelaku langsung dikejar petugas dan mengarah ke Polres Pematang Siantar.

“Kemudian menabrak ruang SPKT," kata Panca.

Orang nomor satu di Polda Sumut ini menyebut dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa pelaku ini diduga stres.

Sebab, dari penjelasan dari orang tua pelaku bahwa FAM telah menikah dua kali dan sudah bercerai. Lalu suami kedua ingin rujuk dengan pelaku.

"Namun keluarga tidak setuju karena suami kedua itu memiliki pemahaman berbeda dengan orang tuanya dari aspek pemahaman agama," beber Panca.

Dalam penanganan kasus ini, petugas sudah menggeledah rumah orang tuanya termasuk kamar pelaku.

Dia pun memastikan kasus ini bakal diusut tuntas Polres Pematang Siantar.

“Tindakan yang dilakukan itu pidana biarpun tidak ada korban jiwa, tetapi ada kerusakan di ruang SPKT,” pungkas Panca. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengeroyok Wartawan di Madina Diburu, Irjen Panca: Tinggal Menunggu Waktu Saja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler