jpnn.com, JAYAPURA - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan jajarannya masih memburu terduga pelaku pembunuhan staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski yang dibunuh 11 Agustus 2020 lalu.
Irjen Waterpauw bahkan menyebut bahwa keberadaan terduga pelaku pembunuh Hendry Jovinski sudah diketahui.
BACA JUGA: Pembunuh Perempuan di Hotel Rio Ditangkap, Ini Pengakuannya
"Dari hasil penyelidikan terduga pelaku saat ini berada di sekitar areal penambangan yang lokasinya memang jauh dari ibu kota Yahukimo," ucap Waterpauw saat dihubungi dari Jayapura pada Senin (18/1).
Jenderal bintang dua kelahiran Fakfak, Papua Barat ini menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan terhadap Jovinski dilakukan oleh Ananias Yalak alias Senat Soll.
BACA JUGA: Penjaga Melihat Hal Mencurigakan di Belakang Aula Lapas, Saat Dicek, Ya Tuhan
Ananias Yalak menurutnya merupakan mantan anggota TNI yang dipecat karena tersandung kasus penjualan amunisi.
Saat disinggung mengenai KM, staf KPU Yahukimo yang mengajak Jovinski ke rumahnya, dan kemudian saat pulang korban diserang pelaku dengan senjata tajam hingga meninggal, Waterpauw menyebut statusnya masih saksi.
BACA JUGA: Mbak RRD Nekat Berbuat Dosa Saat Jam Besuk di Lapas Semarang
"Walaupun keterangan yang disampaikan ke penyidik masih dirasa ada kejanggalan, namun statusnya belum ditingkatkan," ucap Waterpauw.
Dia juga tidak menutup kemungkinan status KM bisa saja berbuah setelah polisi berhasil menangkap terduga pelaku yang masih dalam pengejaran.
Irjen Waterpauw juga mengatakan, selain tersangkut kasus pembunuhan terhadap Jovinski, Ananias diduga juga terlibat sejumlah kasus kriminal lain yang terjadi di Dekai.
Di antara kasusnya adalah pembunuhan Muhammad Thoyib (39), di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, dengan nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo,tertanggal 20 Agustus 2020.
Kemudian kasus yang terjadi tanggal 26 Agustus 2020 bertempat di jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, yang menewaskan Yauzan alias Ocang (34), karyawan toko bangunan dengan nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 26 Agustus 2020.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam