Irjen Sandi: Pers Jangan Menjadi Sumber Gaduh

Rabu, 31 Mei 2023 – 17:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho meminta pers agar tidak menjadi sumber kegaduhan. Dia meminta hal tersebut dalam sambutan tertulisnya pada dialog publik 'Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis' yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jaksel, Rabu (31/5/2023). Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan Polri berkomitmen untuk terus menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Dia menyatakan hal tersebut dalam sambutan tertulis pada dialog publik 'Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis' yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jaksel, Rabu (31/5).

BACA JUGA: AJI: Kasus Kekerasan Jurnalis Meningkat Sepanjang 2022

Sambutan Irjen Sandi dibacakan oleh Karo PID Brigjen Pol Hendra Suhartiyono.

Dia mengatakan pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan.

BACA JUGA: Arsul Ingatkan Polri Untuk Terus Bertransformasi Jadi Lebih Baik

"Jangan menjadi sumber gaduh," ujar Irjen Sandi dalam keterangannya.

Irjen Pol Sandi mengakui kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan.

BACA JUGA: 154 WNI Bikin Ulah di Filipina, Mabes Polri Langsung Kirim Tim

Dia mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kekerasan per tahun masih di atas 50 kasus.

Dia menyebut ada tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis.

Munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.

Terkait hal itu Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers.

"Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," ujar Adi.

Sedangkan Kombes Pol. Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya MoU antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugasnya.

Hal ini sudah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan Kode Etik Jurnalistik ke Dewan Pers.

Namun, dia meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan.

Dia mengingatkan, pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.

"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum," katanya.

Sementara itu dosen Program Studi Vokasi Komunikasi Universitas Indonesia Devie Rahmawati menyampaikan rasa syukurnya.

Karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pers Indonesia masih paling tinggi dibandingkan negara lain.

"Ini bukti masyarakat menaruh harapan agar pers tetap membawa kebenaran," katanya.

Meski demikian Devie mengingatkan kecenderungan masyarakat memusuhi pers sebagaimana terjadi di negara lain agar tidak merembet ke Indonesia.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Totok Suryanto mengakui tingginya Indeks Kemerdekaan Pers di Indonesia mencapai angka 72.

Totok meminta agar jurnalis tetap memiliki wisdom dalam menyampaikan hasil liputannya.

"Wisdom itu artinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak," kata Totok.

Dia juga mengatakan netralitas media adalah perwujudan dari independensi pers.

Totok dalam pandangannya secara khusus mengingatkan pers agar tidak dalam posisi berkuasa tetapi juga tidak dalam posisi oposisi.

"Pers bukan mencari kesalahan semata," ucapnya.

Menurut Totok menjadi jurnalis adalah profesi yang bertanggung jawab. Jika ada kesalahan harus segera diperbaiki.

Dia meminta aparat agar membiarkan komunitas pers melaksanakan tugasnya dengan aman, karena kalau ada kesalahan maka jurnalis harus berganggung jawab. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancaman Erdogan Terbukti, Jurnalis Turki Dipersekusi Gegara Mewartakan Gempa Bumi


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler