Irjen Syahardiantono: Anggota yang Terlibat Judi Online Bakal Disanksi Berat

Jumat, 21 Juni 2024 – 18:55 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Divisi Propam Polri secara tegas akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi anggota yang terlibat dalam judi online (judol).

Hal itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Bareskrim Sebut Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun

Dia menyebutkan pengawasan dan pencegahan terkait hal itu terus diperketat agar tidak ada anggota manapun yang terlibat dalam perkara ini.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata Syahar.

BACA JUGA: Akui Ada Anggota Polri Main Judi Online, Kadiv Propam: Semua yang Terlibat Dipecat

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.

Dia menegaskan agar setiap anggota mematuhi peraturan yang ada dan tidak mencoba-coba melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Ratusan Tersangka Ditangkap

Syahar juga mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan surat telegram rahasia terkait upaya pencegahan maupun penegakkan hukum terkait judi online.

Dia mengatakan jika ada anggota yang terlibat, maka ancaman hukuman yang akan diberikan yakni pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari polri secara tidak hormat," tuturnya.

Dia mengakui ada anggota yang terlibat judi online. 

Syahar memastikan semua anggota yang terlibat perbuatan pidana itu telah diberhentikan tidak hormat (PTDH).

"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," jelasnya.

Namun, dia tidak dijelaskan dengan gamblang mengenai keterlibatan aparat tersebut.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler