Irjen Teddy Minahasa Bakal Sikat Peredaran Miras Ilegal di Sumbar

Jumat, 14 Januari 2022 – 17:48 WIB
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (ANTARA/ HO Polda Sumbar)

jpnn.com, PADANG - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa akan menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Sumbar.  

Irjen Teddy Minahasa menyatakan mengonsumsi miras atau beralkohol menjadi faktor pendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana kejahatan. 

BACA JUGA: 5 Oknum Polisi Diduga Membekingi Prostitusi, Irjen Teddy Minahasa Langsung Bereaksi

“Minuman keras atau beralkohol selain dilarang oleh agama, juga berpotensi menjadi faktor pendorong seseorang melakukan kejahatan,” kata Irjen Teddy Minahasa di Padang, Sumbar, Jumat (14/1).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa mengonsumsi minuman beralkohol membuat seseorang menjadi berkurang kesadaran, sehingga memiliki kemungkinan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa: Kami Ingin Sumbar Bersih dari Aksi Perjudian

Menurut dia, banyak peristiwa kejahatan berawal dari kondisi pelaku yang sedang mabuk miras.

“Seperti membunuh, menabrak ketika sedang berkendara, menganiaya orang lain, bersikap anarkistis, dan lainnya,” kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu. 

BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Begini Caranya...

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa ingin Sumatera Barat kembali kepada muruahnya sebagai daerah yang memiliki filosofi "Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah". 

“Kapolda meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang perizinan peredaran minuman keras ilegal yang diberikan kepada produsen,” kata Satake Bayu. 

Menurut dia, pada 2022 ini, Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa selain fokus terhadap antisipasi penyebaran Covid-19 serta upaya mewujudkan “herd imunity” di Sumbar melalui proses vaksinasi, juga akan berkonsentrasi terhadap segala bentuk penyakit masyarakat dan kemaksiatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler