Irman Ajukan Praperadilan, Apakah Tetap Menjabat Ketua DPD?

Selasa, 20 September 2016 – 17:15 WIB
Tersangka suap, Irman Gusman. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Farouk Muhammad menyatakan DPD belum akan menggelar Rapat Paripurna Luar Biasa pemilihan Ketua DPD pengganti Irman Gusman.

"Meski KPK sudah menyurati DPD, tapi belum sampai ke sana (paripurna luar biasa, red)," kata Farouk kepada wartawan, di Gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).

BACA JUGA: ‎Panas Terik, Puluhan Bidan Desa Tumbang

Salah satu alasan DPD belum menggelar paripurna lanjutnya, karena pihak tersangka mengajukan gugatan praperadilan.

"Ada surat dari kuasa hukum Pak Irman yang akan ajukan gugatan. Kita tunggu dulu. Nanti setelah ada putusan pengadilan baru dilanjutkan prosesnya di DPD. Ya sudah, kita tunggu itu," tegasnya.

BACA JUGA: DPD Telah Terima Surat KPK Tentang Penahanan Irman Gusman

Saat ini imbuhnya, kepemimpinan DPD dua orang, sebab ketua sudah diberhentikan oleh Badan Kehormatan (BK).(fas/jpnn)

BACA JUGA: Aa Gatot Diduga Cabuli Bocah, Elma Theana Diperiksa KPAI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Irman: Mana Ada Orang Bersedia Dicopot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler