jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu waktu lama mengusut suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor.
Tiga tersangka, yakni Ketua DPD Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi akan segera duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
BACA JUGA: Sandy Lega, Darmawan: Allahu Akbar
Pasalnya berkas penyidikan tiga tersangka kasus ini sudah rampung, Senin (27/10). Pelimpahan tahap dua langsung dilakukan.
"Hari ini, Kamis (27/10) penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Politikus Golkar Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Penuntut umum punya waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan untuk segera membawa tersangka ke pengadilan.
Irman ditangkap di kediaman dinasnya Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu 17 September 2016 lalu.
BACA JUGA: Jessica tak Terima, Otto: Ada Lonceng Kematian di Pengadilan
Irman disangka menerima suap dari Xaveriandy dan Memi Rp 100 juta. Irman kini tengah menggugat KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillah, Ayahanda Kapolri Tito Karnavian Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi