jpnn.com - JAKARTA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera memberhentikan Irman Gusman sebagai ketua umum.
Ini menyusul status Irmansebagai tersangka kasus dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Bulog Bekukan Izin Operasi CV Penyalur Gula Penyuap Irman Gusman
Ketua BK DPD AM Fatwa mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan Tata Tertib (Tatib) DPD yang harus ditegakkan.
Dalam Pasal 52 ayat 3 poin C Tatib lembaga itu disebutkan, seorang ketua dan atau Wakil Ketua DPD RI diberhentikan apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.
BACA JUGA: Dorong KPK Sikat Mafia Gula Lewat kasus Irman Gusman
"Sekarang (Irman) berstatus tersangka, diberhentikan dari jabatan. Saya sebenarnya dari kemarin tunggu pernyataan Irman untuk mengundurkan diri agar lebih terhormat buat dia. Saya sudah ke KPK tapi tak bisa ketemu dia," kata AM Fatwa di kompleks Parlemen, Senin (19/9).
Selain mengacu tatib, BK DPD juga akan meminta masukan dan pertimbangan terhadap sejumlah ahli hukum.
BACA JUGA: KPK Disarankan tak Tangani Kasus Irman Gusman
Antara lain Prof Mahfud MD, Jimmly Ashiddiqie dan Hamdan Zoelva. Ketiganya merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, dia mengaku sedih dengan kasus yang menimpa Irman. "Kami bersedih, tapi aturan harus ditegakkan," jelasnya.
Sesuai rencana, rapat BK akan dimulai siang ini dan pengambilan keputusannya dilakukan nanti malam.
Menurut Fatwa, proses yang sedang dijalankan hanya memberhentikan Irman sebagai pimpinan, bukan status anggotanya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bulog Merasa Bersih dari Kasus Suap Irman Gusman
Redaktur : Tim Redaksi