jpnn.com - JAKARTA - Selain mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Ketua DPD Irman Gusman yang menjadi tersangka rekomendasi distribusi gula akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi di jalur praperadilan.
Tommy Singh, pengacara Irman mengatakan, saat ini tengah mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan praperadilan. "Masih, rencananya. Ya sudah ini disiapkan," kata Tommy saat meminta izin membesuk Irman kepada KPK, Rabu (28/9).
BACA JUGA: Pengacara Irman Gusman Minta KPK Sikapi Permintaan Kliennya
Dia menambahkan, rencana praperadilan ini juga atas persetujuan senator tiga periode asal Sumatera Barat itu. Menurut Tommy, jika Irman tidak memerintahkan, kuasa hukum tak akan berani mengajukan praperadilan. "Mesti beliau dulu yang setuju," ujar Tommy.
Irman diamankan, dijadikan tersangka, dan ditahan KPK karena diduga menerima suap Rp 100 juta agar merekomendasikan CV Semesta Berjaya mendapat kuota distribusi gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat 2016.
BACA JUGA: KPK Benarkan Amerika Serikat Sedang Selidiki Pejabat Indonesia
Irman diciduk di kediaman dinasnya, di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, setelah menerima duit dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Irman Gusman Mulai Lawan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Kolonel Kopassus Anak Buah Prabowo Jadi Pengikut Dimas Kanjeng
Redaktur : Tim Redaksi