jpnn.com - JAKARTA - Penangguhan penahanan tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor, Ketua DPD Irman Gusman masih diproses KPK.
Belum ada keputusan apakah keinginan Irman bebas sementara dari tahanan itu disetujui pimpinan KPK atau tidak.
BACA JUGA: KPK Benarkan Amerika Serikat Sedang Selidiki Pejabat Indonesia
"Kami sudah ajukan. Ya, tunggu saja prosesnya dari KPK," kata Tommy Singh, pengacara Irman di kantor KPK, Rabu (28/9).
Dia menambahkan, tidak ada batasan waktu kapan harus ada keputusan diterima atau ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan. Yang pasti, ia menegaskan, mengajukan penangguhan penahanan ialah hak hukum Irman Gusman sebagai tersangka.
BACA JUGA: Irman Gusman Mulai Lawan KPK
"Itu hak hukum diatur dalam KUHAP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga," kata Tommy.
Pengajuan penangguhan penahanan itu juga dijamin oleh istri Irman serta sejumlah anggota DPD. Dia mengingatkan, dukungan DPD jangan disalahartikan.
BACA JUGA: Ya Ampun, Kolonel Kopassus Anak Buah Prabowo Jadi Pengikut Dimas Kanjeng
Menurut dia, DPD menjamin sebagai bentuk dukungan moril dan kekeluargaan serta kekolegaan dengan Irman. "DPD itu hanya dukungan moril menjamin, tidak ada DPD mau dukung yang korupsi," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Dokter Umum Terancam Dikriminalisasi
Redaktur : Tim Redaksi