jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang baru saja ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka suap permainan kuota impor gula Badan Urusan Logistik, ternyata memiliki harta yang fantastis.
Irman terakhir menyetor harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK pada 3 Desember 2014. Berdasarkan data LHKPN milik Irman yang diakses di laman acch.kpk.go.id, Sabtu (17/9), sang senator asal Sumatera Barat itu punya harta mencapai Rp 31.904.339.714 dan USD 40.995.
BACA JUGA: OTT Irman Gusman Peringatan buat Mafia Pangan
Kekayaan itu terdiri dari harta bergerak dan tidak. Irman tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Rp 6.527.436.000. Tanah itu berada di Tangerang Selatan, Banten masing-masing senilai Rp 4.571.040.00 dan Rp 1.956.396.000.
Sedangkan harta bergerak milik Irman mencapai Rp 1.527.582.000. Harta ini terdiri dari mobil Mercedez Benz tahun 2004 Rp 500 juta, Volkswgen Caravelle 2006 Rp 774 juta, Toyota Fortuner 2008 Rp 234.582.000, sepeda motor Honda Supra Fit 2005 Rp 11 juta dan Yamaha Mio Rp 8 juta.
BACA JUGA: Prihatin..Buat Ketua DPD RI 100 Juta, untuk Jaksa di Sumbar 365 Juta
Sedangkan harta bergerak lainnya mencapai Rp 1.732.620.000. Harta itu terdiri dari logam mulia yang berasal dari perolehan sendiri dari 1994-2005 Rp 130 juta, logam mulia berasal dari warisan 1988-2010 Rp 620 juta. Kemudian batu mulia asal dari warisan 1992 Rp 95 juta, barang-barang seni dan antik dari hasil sendiri perolehan 1990-1999 Rp 206.800.000, barang-barang seni dan antik yang berasal dari warisan perolehan 1992 Rp 302.220.000, benda bergerak lainnya dari warisan 1995 Rp 18 juta dan benda bergerak lainnya hasil dari hibah Rp 35.600.000.
Irman juga punya delapan item surat berharga Rp 14.950.943.000. Selain itu, Irman memiliki giro dan setara kas lainnya Rp 7.166.818.714 dan USD 40.995. Irman tidak punya hutang maupun piutang. Total kekayaan akhir Irman ialah Rp 31.905.399.714 dan USD 40.995.
BACA JUGA: Sudah Terang Benderang, kok Ada Rp 100 Juta untuk Pak Ketua?
Irman ditangkap KPK karena menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, Sabtu (17/9) dini hari di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Irman dijerat Sedangkan Irman dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Irman terancam hukuman seumur hidup. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos DPD Ditangkap KPK, Wakilnya Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi