IRT di Makassar Ditangkap Polisi, Perbuatannya Sangat Membahayakan

Minggu, 27 November 2022 – 12:43 WIB
Personel Polsek Rapocinni mengamankan minuman keras jenis Ballo. Foto: Dok Polsek Rappocini

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Sumiati (41) ditangkap polisi pada Sabtu (26/11).

Sumiati ditangkap lantaran memiliki minuman keras (miras) berjenis ballo dalam jumlah banyak.

BACA JUGA: Ini Pesan IRT yang Gantung Diri Usai Bunuh 2 Anaknya di Pinrang, Begini Ceritanya

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf membenarkan timnya berhasil mengamankan miras berjenis ballo dari tangan seorang IRT saat melakukan operasi pekat lipu.

"Iya benar kami amankan ballo sebanyak empat ember besar. Totalnya ada sekitar 30 liter ballo," ujar AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (26/11) malam.

BACA JUGA: IRT dan Anaknya Tewas Mengenaskan, AKBP Moh Roni Mustafa Bilang Begini soal Motif

AKP Muhammad Yusuf menambahkan ballo tersebut merupakan milik IRT dan rencananya akan dijual kepada masyarakat.

"Ballo itu rencananya mau dijual ke masyarakat dengan berbagai macam harga. Ada yang Rp 5.000, Rp 10.000 hingga Rp 50.000," tambah Muhammad Yusuf.

BACA JUGA: Gegara Cemburu, IRT di Samarinda Bakar Diri

Sementara itu, barang bukti sudah diamankan di Mapolsek, dan Sumiati sudah diminta keterangan serta membuat surat perjanjian.

Saat ini Polsek Rapocinni terus bekerja ekstra keras memberikan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat yang ada di wilayah hukumnya. (mcr29/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Bongkar Kasus Miras Oplosan Berkadar Alkohol 70 Persen di Banyuasin


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler