Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta

Selasa, 26 November 2024 – 09:33 WIB
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah yang diajukan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana pada Senin (25/11).

BACA JUGA: Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Kembali Digelar, Ini Agendanya

Suryana mengungkapkan alasan ditolaknya isbat pasangan selebritas muda tersebut karena tidak terpenuhinya rukun nikah.

"Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," kata Suryana saat ditemui di kantornya.

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini

Adapun salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, yakni Wali Hakim yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi syarat.

Suryana menjelaskan terdapat syarat menjadi wali hakim dalam pernikahan yang termaksud dalam Undang-undang Perkawinan.

BACA JUGA: Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini

"Kriteria pertama, Wali Hakim itu adalah, pertama orang yang tidak mempunyai wali. Kedua, kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya. Itu Wali Hakim, begitu ya," kata Suryana.

"Adapun siapa yang ditunjuk Wali Hakim dalam UU itu ada di dalam peraturan Menteri Agama bahwa yang ditunjuk sebagai Wali Hakim itu adalah Menteri Agama, kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," tuturnya.

Bersamaan dengan ditolaknya isbat nikah tersebut, Suryana menjelaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak sah di mata hukum.

Pihak pengadilan lantas menyarankan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang dan mencatatkannya di Kantor Urusan Agama.

"Dia harus menikah ulang, kemudian dicatatkan di KUA," imbuhnya. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Oh Ternyata


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler