Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Kembali Digelar, Ini Agendanya

Senin, 18 November 2024 – 11:31 WIB
Mahalini dan Rizky Febian. Foto: Instagram/mahaliniraharja

jpnn.com, JAKARTA - Sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan prinsipal dan pembuktian.

BACA JUGA: Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini

Untuk pembuktian, pihak Rizky Febian dan Mahalini membawa sejumlah berkas dan juga saksi.

"Yang pasti ada permohonan KUA Setiabudi, ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja, sama saksi," kata Markus Hadi Tanoto di PA Jakarta Selatan, Senin (18/11).

BACA JUGA: Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Oh Ternyata

Dalam persidangan, Rizky Febian datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Akan tetapi, Mahalini tak hadir.

Markus Hadi Tanoto mengatakan tidak masalah meski hanya salah satu prinsipal yang hadir.

BACA JUGA: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Isbat Pernikahan, Buku Nikah Asli Atau Palsu?

"Tidak ada masalah. Sekarang kalau mau satu mau dua duanya juga boleh, satu satu juga boleh," ucapnya.

Menurutnya, dengan digelarnya agenda pemeriksaan prinsipal dan pembuktian, maka pihaknya hanya menunggu putusan dari majelis hakim.

Adapun agenda putusan akan digelar pekan depan secara e-Court.

"Kalau putusannya, mungkin minggu depan ya, saya tergantung majelis hakim. Secara e-court," ucap Markus Hadi Tanoto.

Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 lalu.

Namun, Mahalini dan Rizky Febian mengejutkan publik lantaran mengajukan permohonan pengesahan pernikahan atau isbat nikah agar pernikahan disahkan negara.

"Jadi, begini pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Rabu (30/10).

"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," tambahnya. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler