jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan pleidoi Habib Rizieq Shihab (HRS) hanya berisi unek-unek dan curahan hati eks imam besar FPI itu.
Hal ini disampaikan oleh JPU dalam replik menanggapi pleidoi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5).
BACA JUGA: Baca Pleidoi, Rizieq Singgung Kematian 6 Laskar FPI dan Pengakuan Kapolda
"Pada dasarnya semua yang disampaikan terdakwa dalam pleidoinya adalah unek-unek dan curhatan," kata JPU.
JPU juga membantah bila dakwaan dan tuntutan yang mereka buat untuk perkara kerumunan Megamendung tidak berdasar fakta sebagaimana isi pleidoi Rizieq.
BACA JUGA: Rizieq Mengaku Diancam Kapolda, Rumah dan Ponpesnya Diintai dengan Drone Milik Anggota BIN
Rizieq dituntutan hukuman 10 bulan penjara terhadap di kasus Megamendung berdasarkan fakta-fakta persidangan, atas dasar itu JPU menyatakan Rizieq bersalah.
"Terdakwa mengatakan Penuntut Umum bersikap manipulatif dengan hanya mengambil keterangan saksi dari sisi yang menguntungkan pembuktian Penuntut Umum," lanjutnya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Sebut Jaksa tak Paham Ajaran Islam
JPU menyatakan uraian dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Rizieq di kasus kerumunan Megamendung sudah tepat sehingga meminta Majelis Hakim meminta menjatuhkan vonis bersalah.
"Karena ini (pleidoi Rizieq) adalah unek-unek Penuntut Umum bisa memaklumi kondisi psikologis seseorang dalam posisi seorang terdakwa. Karenanya Penuntut Umum tidak akan lebih lanjut lagi satu per satu unek-unek terdakwa tersebut," sambungnya.
JPU juga berharap Rizieq bisa bersabar dalam mengikuti persidangan. Penuntut umum juga meminta majelis hakim menolak seluruh isi pleidoi dan menerima tuntutan mereka Rizieq melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Berdasarkan hal yang sudah diuraikan, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan sudah tepat," tutur JPU.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra