"Baru KIB II yang sesuai dengan amanat UUD 1945
BACA JUGA: Misbakhun Ditahan, PKS Tuntut Penanganan Century Dipercepat
Sebelum-sebelumnya itu tidak," kata Ismadi kepada wartawan, di Kantor Kementerian PAN & RB, Selasa (27/4).Dalam UU tersebut, jelas Ismadi, posisi kedudukan menteri adalah sama, baik menteri maupun menteri negara
BACA JUGA: Enam Kementerian Ketambahan Eselon Satu
Dia mencontohkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sementara Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri."Seharusnya kalau menurut Perpres, tidak ada lagi istilah 'menteri negara'
BACA JUGA: Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik
Namun karena adanya Keppres 84 itu, maka istilah menteri negara itu tetap dipakai, tapi prinsipnya semua menteri posisinya sama, tidak ada perbedaanSedangkan untuk kementerian, tidak ada istilah kementerian negara lagi," ujarnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpera: Polri Harus Jadi Contoh Penghuni Rusun
Redaktur : Tim Redaksi