Misbakhun Ditahan, PKS Tuntut Penanganan Century Dipercepat

Selasa, 27 April 2010 – 21:36 WIB
JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid merasa ada ketidakadilan terhadap proses penetapan tersangka hingga penahanan Misbakhun, politisi asal PKS, oleh Mabes PolriMenurutnya, kalau kasus Misbakhun bisa diproses begitu cepat, seharusnya kasus Century yang sudah menjadi rekomendasi DPR juga segera diseriusi penanganannya.

"Okelah itu diproses secara hukum

BACA JUGA: Enam Kementerian Ketambahan Eselon Satu

Tapi kalau itu saja diproses, hal-hal lain yang jumlahnya juga sangat besar seperti rekomendasi DPR terkait dengan Century, (harus) ditindaklanjuti lebih segera dan lebih serius, karena itu dampaknya lebih sistemik dan lebih besar dan lebih luas," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Hidayat, penahanan Misbakhun adalah ujian keseriusan dan ketulusan dalam menegakkan hukum
"Kalau yang masih ada bukti dan masih kontroversi ini saja bisa diproses dengan cepat, apalagi yang lain ada yang jauh lebih kongkrit

BACA JUGA: Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik

Ya, ada sesuatu yang dirasa ketidakadilannya," pungkasnya.

Sementara, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mempersilakan Misbakhun diproses, kalau memang diduga atau dituduh bersalah
Hanya saja, ia meminta agar proses hukumnya dilakukan secara fair, obyektif dan tidak mengada-ada

BACA JUGA: Menpera: Polri Harus Jadi Contoh Penghuni Rusun

"Silakan buktikan secara hukum, tapi dengan proses yang fair dan objektif, jangan mengada-adaKarena tuduhan pertama itu LC fiktif, ternyata tidak terbuktiDicari-cari lagi sekarang katanya manipulasi dokumen," katanya.

Semua dokumen, kata Mahfudz pula, merupakan hasil kesepakatan antara dua pihak yakni perusahaan Misbahkun dengan Bank Century"Jadi ini memang murni kasus perdataTapi kalau ini memang mau diabaikan, lalu bicara asas pidananya, silakanMasyarakat juga bisa menilai ituNanti kita lihat, bisa dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.

Sementara itu, Fachri Hamzah, anggota Fraksi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, memprotes penahanan hukum serta pasal yang dikenakan terhadap MisbakhunMenurutnya, Pasal 263 dan 264 KUHP menyebutkan soal "jika ada kerugian negara""Dapat menimbulkan kerugian itu, kerugian apa? Kan itu tidak bisa disebutKalau anda mencurigai dapat menyebabkan kerugian, ya, suruh lunasi saja sekarang," katanya.

Seperti diberitakan, Misbakhun merupakan pemilik PT Selalang Prima Internasional yang memperoleh fasilitas Letter of Credit (LC) dari Bank Century senilai USD 22,5 jutaAtas tuduhan telah memalsukan dokumen, Misbakhun lantas ditahan di Mabes PolriAktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhi Massardi juga mempertanyakan sikap kepolisian yang serius mengusut kasus Misbakhun yang dianggap bagian kecil dari 'Centurygate'.

"Kenapa begitu, yang besar diabaikan? Jadi justru kasus Misbakhun yang sekarang ditahan Mabes Polri, semakin membuat kita terpesonaIni memang ada yang luar biasa di negeri ini," katanya.

Adhi mengatakan bahwa ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum tersebut, dengan tergesa-gesanya pemrosesan (kasus) Misbakhun sementara kasus Bank Century sangat lamban diproses"Kita tidak tahu, bukti cukup atau tidak, tetapi kita tahu BPK dan DPR sudah menyatakan cukup bukti (bahwa) Sri Mulyani dan Boediono terlibat menjadi pangkal persoalan Bank Century," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Dapat Tambahan 20 Rusunawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler