JAKARTA – Persidangan atas Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dalam perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Otorita Batam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin (1/6) mulai memasuki pokok perkaraPada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dari Otorita Batam (OB).
Tiga orang saksi itu adalah mantan anak buah Ismeth di OB yaitu Deputi Administrasi dan Perencanaan (Adren) OB, M Prijanto, mantan kepala Biro (Karo) Perencanaan Deputi Adren OB, Budiman Maskan, serta mantan Karo Umum Deputi Adren OB, Danial M Yunus
BACA JUGA: Kejaksaan Tak Berambisi Kuasai KPK
Namun, hanya Prijanto yang dimintai keterangan sebagai saksi, sedangkan Danial dan Budiman akan bersaksipada persidangan pekan depan.Pada persidangan tersebut, kesaksian Prijanto mengungkap bahwa tidak pernah ada perintah dari Ismeth Abdullah untuk melakukan penunjukan langsung
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, menanyakan, apakan pernah ada perintah dari Ismeth agar pengadaan damkar dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung
BACA JUGA: Bidik Jhony Allen, KPK Periksa Abdul Hadi
“Tidak adaSebelumnya saat menjawab pertanyaan JPU, Prijanto menyatakan bahwa proses pengadaan damkar berawal dari adanya surat disposisi dari Ismeth Abdullah atas penawaran dari PT Satal Nusantara
BACA JUGA: Gubri dan Tayangan Video Cagar Biosfer GSK-BB Dipuji
Isi disposisinya, kata Prijanto, penawaran itu disetujui Ismeth dan agar segera diproses“Disposisi itu saya pahami sebagai perintah,” ujarnya.Lantas mengapa sampai bisa dilakuan penunjukan langsung" Prijanto mengatakan, pengadaan damkar itu sudah sangat mendesak lantaran dalam setahun saja di Batam terjadi kebakaran hingga 68 kali.
Saat majelis menanyakan apakah tidak ada perusahan lain yang dapat menyediakan damkar" Prijanto mengatakan, sebenarnya ada perusahaan yang ingin ikut tender pengadaan damkar“Tetapi delivery-nya (pengiriman damkar sejak kontrak ditandatangani) lama, hingga sembilan bulanPadahal dibutuhkan yang cepat,” ujarnya.
Saat bersaksi, Prijanto juga sempat terpojok soal pemberian uang Rp 1 miliar untuk Sofyan Usman, anggota DPR RI periode 2004-2009Prijanto mengungkapkan, pemberian itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pengadaan damkar.
Dipaparkannya, uang itu untuk memuluskan pembahasan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) untuk Otorita BatamSementara penyerahan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 850 juta dan Rp 150 juta tanpa ada tanda serah terima.
Namun Prijanto menyebut Ismeth telah menyetujui pemberian tersebutHanya saja Prijanto tidak dapat menunjukkan bukti tertulisAlasannya, karena Ismeth hanya memberi persetujuan lisan.
Namun ketika hal tersebut ditanyakan oleh kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, Prijanto justru menyatakan, dirinya bisa mengeluarkan uang Otorita Batam tanpa batas, "Tetapi, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saudara, menyatakan hanya berwenang mengeluarkan uang Otorita Batam hingga Rp 50 juta sajaMana pernyataan saudara yang benar?" cecar Tumpal.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Prijanto tidak bisa menjawab dengan tegasHakim pun berkomentar atas kesaksian itu"Enak benar jabatan seperti saudara ini, bisa mengeluarkan uang tanpa batas," kata Tjokorda.
Dalam persidangan itu, Prijanto juga memberi kesaksian berbeda-beda asal uang untuk Sofyan UsmanAwalnya Prijanto menyebut asal uang dari kas OBNamun setelah dicecar, ia mengatakan bahwa ada juga uang yang berasal dari rekanan-rekanan proyek OB termasuk dari Henky Samuel DaudPrijanto mengakui, Ismeth memang tidak dilapori soal asal uangyaYang pasti, Prijanto mengaku menerima uang Rp 45 juta dari Hengky Samuel Daud.
Sementara Ismeth saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Prijanto, menanyakan kapan persisnya mantan anak buahnya itu melaporkan perihal pemberian uang untuk Sofyan UsmanIsmeth juga mempersoalkan pengeluaran uang dalam jumlah besar yang tidak disertai bukti tertulis.
Pasalnya, Ismeth merasa tidak pernah ditelpon Prijanto untuk melaporkan pemberian maupun penyerahan uang yang jumlahnya Rp 1 milar itu“Saya tak pernah terima telpon itu,” ujar Ismeth.
Menariknya, Ismeth juga mencecar Prijanto soal uang dari Hengky Samuel Daud“Saudara adalah pejabat eselon IB yang diangkat dengan Keputusan PresidenApa dibenarkan menerima yang dari rekanan?” cecar Ismeth.
Menanggapi pertanyaan itu, Prijanto mengakui bahwa hal itu memang tidak dibenarkan“Tidak dibolehkanSaya menyesal, makanya (uang) saya kembalikan ke KPK,” ujarnya.
Namun demikian soal laporan lisan ke Ismeth perihal uang Rp 1 miliar untuk Sfyanm sman, Prijanto tetap pada kesaksiannya.
Pada persidangan kemarin, kesaksian Prijanto yang berbelit dan berubah-ubah sempat membuat hakim marah. Beberapa kali Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba, melontarkan amarahnya ke Prijanto. “Saudara saksi harus ingat bahwa inimenyangkut nasib orang lain (Ismeth)Jadi jangan sembaranganKalau lupa bilang lupaJangan dikarang-karang,” ujar Tjokorda
Ismeth yang dalam persidangan kemarin mengenakan batik kuning gading bermotif biru, juga beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar kesaksian Prijanto.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (7/6) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksiSaksi yang akan dimintai keterangan adalah Danial M Yunus dan Budiman Maskan.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Wajib Sekolahkan PNS Lulusan SMK T
Redaktur : Tim Redaksi