JAKARTA — Kejaksaan Agung sama sekali tak berniat mengirim anggotanya untuk mendaftar sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun demikian jika ada jaksa yang secara pribadi berminat mendaftar, Kejagung tak akan menghalangi.
"Kalau diminta dikasih, tapi kita tidak ada ambisi untuk merebut ketua KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Didiek Darmanto, di Kejagung, Selasa (1/6).
Dijelaskannya, jika nanti ada jaksa yang mendaftar maka semua persyaratan internal harus dipenuhi
BACA JUGA: Bidik Jhony Allen, KPK Periksa Abdul Hadi
Di antaranya, harus meminta izin kepada pimpinan untuk mendaftarBACA JUGA: Gubri dan Tayangan Video Cagar Biosfer GSK-BB Dipuji
Daftar boleh saja, tapi harus ada rekomendasi dari jaksa agung," tambahnya.Didiek menegaskan, hingga kini belum ada jaksa yang secara resmi mengajukan pencalonan diri untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Antasari Azhar dan sempat dipegang Tumpak Hatorangan Panggabean tersebut
BACA JUGA: Pemda Wajib Sekolahkan PNS Lulusan SMK T
Didiek menambahkan, sampai saat ini belum ada satupun anggota korps adhyaksa yang meminta izin"Pimpinan itu kan (memberi) rekomendasiTetapi sampai sekarang belum terdengar siapa (jaksa) yang mau majuSampai sekarang belum ada," imbuhnya.
Saat ini, ujar Didik, justru permintaan yang ada adalah agar kejaksaan menempatkan jaksanya di KPK sebagai penyidik dan penuntut"Yang jelas diminta adalah tenaga jaksa untuk penuntut umum dan tenaga terstruktural, tapi pimpinan (KPK) tidak." pungkasnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Juli, Fasilitas Likuiditas Perumahan Diberlakukan
Redaktur : Tim Redaksi