Ismeth Abdullah Pilih Tak Naik Banding

Minggu, 29 Agustus 2010 – 12:21 WIB

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepri yang divonis bersalah karena korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam (OB) tahun 2004-2005, Ismeth Abdullah, tetap tidak mau mengakui dan menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Namun demikian, Ismeth tidak akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan pada Senin (23/8) lalu itu.

Kuasa hukum Ismeth Abdullah, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa sampai sejauh ini Ismeth tetap tidak terima dengan putusan PN Tipikor yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu

BACA JUGA: Persiapan Jalur Mudik Sudah Mencapai 95 %

"Prinsipnya Pak Ismeth tetap tidak terima dengan putusan itu," ucap Tumpal kepada JPNN melalui sambungan telpon, Minggu (27/8).

Alasannya, karena banyak fakta persidangan yang sebenarnya menguntungkan Ismeth ternyata dikesampingkan majelis
"Yang menguatkan peran Pak Ismeth itu hanya pengakuan Danial M Yunus (Kepala Biro Umum Deputi Administrasi dan Perencanaan OB), sementara pengakuan Prijanto (Deputi di OB) dan Nur Setiajit (pimpro damkar 2005) justru bertolak belakang

BACA JUGA: TNI AD Bakal Gusur Lagi Rumdin Purnawirawan

Nha yang disayangkan Pak ISmeth mengapa yang seperti itu dikesampingkan majelis," sambung Tumpal.

Jika demikian, mengapa tidak melakukan upaya perlawanan atas putusan itu dengan melakukan banding? Tumpal mengatakan, atas banyak pertimbangan tim penasehat hukum menyarankan untuk tidak banding.

"Kalau di tingkat pertama saja fakta-faktanya dikesampingkan, yang kita khawatirkan akan terulang juga di tingkat banding
Pengalamn yang sudah-sudah, biasanya kalau banding atas putusan Pengadilan Tipikor malah ditambah di tingkat banding," ucap Tumpal.

Meski demikian Tumpal juga mengatakan, Ismeth tengah menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK

BACA JUGA: Paling Susah Menilai Integritas

Pasalnya, JPU mengaku pikir-pikir saat diberi kesempatan majelis untuk menangapi putusan atas Ismeth.

"Tidak banding itu bukan berarti menerimaTetapi kalau penuntut umum (Jaksa KPK) mengajukan banding, ya kita ladeniKarena faktanya, dibanding putusan kasus damkar lainnya putusan Pak Ismeth kan paling ringanJadi kita tunggu JPU saja," sambung Tumpal.

Kalaupun nantimau melakukan upaya hukum lanjutan, lanjut Tumpal, maka penasehat hukum menyarankan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)"Dan itu bisa sajaPak Hamid (mantan Bupati Natuna Hamid Rizal) kan juga mengajukan PKBaru minggu lalu kita masukkan," lanjutnya.

Seperi diketahui, awal pekan ini majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menyatakan bahwa Ismeth bersalah karena korupsi dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran OB tahun 2004-2005 dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Meski dinyatakan korupsi, namun majelis menganggap Ismeth tidak memperkaya diriKarenanya, majelis hanya menganggap Ismeth telah terbukti menyalahgunakan kewenangan sesuai dakwaan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Menurut majelis, Ismeth telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, sebagaimana diatur dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Pimpinan KPK Teken Kontrak Politik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler