BACA JUGA: Paling Susah Menilai Integritas
TNI AD masih memberi toleransi untuk sesepuh TNI yang memang belum punya rumah"Kita masih beri kesempatan, tapi memang tidak terlalu lama," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Suwarno Widjanarko saat dihubungi, Sabtu (28/08)
BACA JUGA: Ical Minta Pimpinan KPK Teken Kontrak Politik
TNI telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) nomor 1409Jenderal bintang satu itu menjelaskan, surat telegram itu tidak secara langsung memerintahkan adanya penertiban
BACA JUGA: Evaluasi Menteri Tetap Dipublikasikan
"Itu untuk para pimpinan ke bawah diperintahkan KSAD untuk mendata kembali rumah dinas yang digunakan oleh prajurit yang tidak aktif," katanya.Dengan pendataan tersebut diharapkan akan terdeteksi seberapa banyak purnawirawan yang sudah memiliki rumahJika dalam pendataan tersebut ada purnawirawan yang benar-benar belum memiliki rumah maka akan dipertimbangkan lebih lanjut"Memang kita cek ulangKalau memang tidak punya ada toleransiTapi, kalau sudah ada (rumah) maka ya harus keluar," katanya
Suwarno menjelaskan, TNI AD tetap mengikuti kesepakatan antara Panglima TNI, Menhan, dan Panja Rumah Dinas Komisi I DPR untuk melakukan moratorium atau penghentian penertiban rumah dinas dilingkungan TNI untuk mencarikan solusi tentang rumah dinas tersebut "Karena itu kami minta agar tidak ada keresahan menyikapi informasi tentang surat telegram itu," katanya
Secara terpisah, anggota Komisi I Ahmad Muzani meminta TNI AD memberi jaminan agar tidak mengusir para purnawirawan TNI dari rumah dinas mereka"Saat ini panja DPR sedang bekerja, sehingga jangan ada dulu langkah-langkah pengosongan atau penertiban," katanya
Muzani mengatakan persoalan rumah dan aset tanah TNI memang pekerjaan yang sulitSebab, banyak faktor dalam penyelesaiannya" Di satu sisi aset negara, di sisi lain purnawirawan yang jasanya banyak pada negara," ujarnya
Dari catatan Kemenhan, rumah dinas yang diperuntukan bagi anggota TNI aktif baru bisa dipenuhi oleh negara sebanyak 198.170 rumahJumlah tersebut baru bisa memenuhi kebutuhan rumah dinas sebanyak 40 persen dari jumlah rumah dinas yang semestinya sebanyak 357.874 rumahDengan demikian, TNI masih kekurangan sebanyak 159.704 rumah dinas.
Hal ini masih ditambah lagi dengan persoalan banyaknya rumah dinas TNI yang masih dihuni oleh para purnawirawanDari sebanyak 198.170 rumah dinas TNI, baru dapat dihuni oleh anggota aktif TNI sebanyak 158.661 atau sebanyak 80 persennyaSementara 35.509 rumah atau 20 persennya, masih dihuni oleh purnawirawan.(rdl/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Larang Hakim Terima Parsel Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi