BACA JUGA: MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara
Sonny Harry Budiutomo Harmadi, syarat tentang keharusan bagi para pekerja asing dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia harus menggunakan payung hukumSonny menegaskan, syarat tersebut perlu diberlakukan kepada pekerja asing agar bisa meminimalisir konflik dengan pekerja lokal
BACA JUGA: Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi
"Pekerja asing sebaiknya bisa berbahasa Indonesia dengan baik," kata Sonny saat menjadi pembicara dalam diskusi "Chat After Lunch" di Plasa FX, Senayan, Selasa(11/5).Sonny menambahkan, konflik ketenagakerjaan merupakan akumulasi dari kekecewaan yang sudah lama terpendam
Selain itu, faktor yang juga menciptakan konflik tenaga kerja adalah tidak jelasnya prospek karir, jaminan pekerjaan, serta perbedaan mencolok dalam hal pendapatan antara pekerja lokal dan asing
BACA JUGA: Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi Whistle Blower
"Kalau ada kejelasan tentang karir, para pekerja akan punya motivasi lebihTetapi pembayaran gaji yang lebih rendah dibanding temannya akan menimbulkan kecemburuan, apalagi kalau tidak ada insentif," tukasnya.Di tempat sama, Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Kementerian Tenaga Kerja, Andi Syahrul Pangerang, mengatakan, sejak tahun 2003 sudah ada undang-undang yang mengatur keternagakerjaan secara khususSayangnya, serikat pekerja yang diharapkan bisa menyosialisasikan undang-undang tersebut ternyata tidak melakukan dengan baik"Serikat pekerja hanya menyosialisasikan kepada anggotanya saja," kata Andi.
Yang membuat masalah menjadi lebih rumit, kata Andi, karena terlalu mudah membentuk serikat pekerja maka di perusahaan bisa banyak organisasi serikat pekerjaBaik serikat pekerja yang hanya beranggotakan 10 orang pekerja, hingga serikat buruh yang anggotanya mencapai 11 ribu"Bahkan di Pertamina sekarang ada 21 serikat buruhAkhirnya terjadi persaingan yang untuk menarik simpati buruh," jelasnya(awa/jpnn
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangga Ungkap Keterlibatan Orang Dalam
Redaktur : Tim Redaksi