Ekspatriat Perlu Diwajibkan Bisa Berbahasa Indonesia

Selasa, 11 Mei 2010 – 21:34 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya tentang syarat bagi pekerja  asing (ekspatriat) yang bekerja di IndonesiaMenurut Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Dr

BACA JUGA: MA Vonis Wagub Sulut 2 Tahun Penjara

Sonny Harry Budiutomo Harmadi, syarat tentang keharusan bagi para pekerja asing dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia harus menggunakan payung hukum

Sonny menegaskan, syarat tersebut perlu diberlakukan kepada pekerja asing agar bisa meminimalisir konflik dengan pekerja lokal
Apalagi, katanya, Bahasa Indonesia tidak terlalu sulit dipelajari dan dipahami

BACA JUGA: Susno Tak Sudi Merengek ke Polisi

"Pekerja asing sebaiknya bisa berbahasa Indonesia dengan baik," kata Sonny saat menjadi pembicara dalam diskusi "Chat After Lunch" di Plasa FX, Senayan, Selasa(11/5).

Sonny menambahkan, konflik ketenagakerjaan merupakan akumulasi dari kekecewaan yang sudah lama terpendam
Pemerintah, katanya, harus memahami bahwa konflik tersebut terjadi bukan antar tenaga kerja semata, tetapi antara bawahan dan pimpinan.

Selain itu, faktor yang juga menciptakan konflik tenaga kerja adalah tidak jelasnya prospek karir, jaminan pekerjaan, serta perbedaan mencolok dalam hal pendapatan antara pekerja lokal dan asing

BACA JUGA: Komnas HAM Khawatir Tak Ada Lagi Whistle Blower

"Kalau ada kejelasan tentang karir, para pekerja akan punya motivasi lebihTetapi pembayaran gaji yang lebih rendah dibanding temannya akan menimbulkan kecemburuan, apalagi kalau tidak ada insentif," tukasnya.

Di tempat sama, Direktur Kelembagaan dan Pemasyarakatan Kementerian Tenaga Kerja, Andi Syahrul Pangerang, mengatakan, sejak tahun 2003 sudah ada undang-undang yang mengatur keternagakerjaan secara khususSayangnya, serikat pekerja yang diharapkan bisa menyosialisasikan undang-undang tersebut ternyata tidak melakukan dengan baik"Serikat pekerja hanya menyosialisasikan kepada anggotanya saja," kata Andi.

Yang membuat masalah menjadi lebih rumit, kata Andi, karena terlalu mudah membentuk serikat pekerja maka di perusahaan bisa banyak organisasi serikat pekerjaBaik serikat pekerja yang hanya beranggotakan 10 orang pekerja, hingga serikat buruh yang anggotanya mencapai 11 ribu"Bahkan di Pertamina sekarang ada 21 serikat buruhAkhirnya terjadi persaingan yang untuk menarik simpati buruh," jelasnya(awa/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangga Ungkap Keterlibatan Orang Dalam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler