jpnn.com - SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menghindari gratifikasi saat momen hari raya atau hari besar keagamaan.
Menurut Isran, potensi tindak gratifikasi sangat besar saat momentum hari raya atau hari besar keagamaan. Oleh karena itu, Isran mengeluarkan imbauan terkait larangan gratifikasi bagi ASN pada momentum hari raya seperti perayaan Idulfitri tahun ini.
BACA JUGA: Lisbeth: Kami Ingatkan ASN tak Menambah Sendiri Jadwal Libur
Imbauan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/6362/ltprov-I/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan pada 13 April 2023.
SE tersebut dikeluarkan meneruskan Surat Edaran Pimpinan KPK RI Nomor 6 Tahun 2023 terkait hal yang sama.
BACA JUGA: ASN Gorontalo Terima TPP 3 Bulan Tanpa Potongan, Hamka: Ini Sesuai Janji Saya
"Pegawai negeri atau (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Isran Noor di Samarinda, Kamis (20/4).
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya, sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menyebabkan pengeluaran di atas kemampuan.
BACA JUGA: Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya
ASN juga diperingatkan untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Karena, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 12b dan Pasal 12c UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kedaluwarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," imbau Isran lagi.
Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Gubernur juga mengimbau pada seluruh pimpinan perangkat daerah (PD) serta BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi, dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Pada kesempatan itu, Isran juga melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi. "Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," pungkas Isran Noor. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi