Lisbeth: Kami Ingatkan ASN tak Menambah Sendiri Jadwal Libur

Kamis, 20 April 2023 – 11:20 WIB
Kepala Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Lisbeth (ANTARA/Ahmadi)

jpnn.com - TOBOALI -  Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Lisbeth mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah masa libur Idulfitri 1444 Hijriah.

Dia menegaskan bahwa libur Lebaran sudah ditetapkan pada 19 hingga 25 April 2023.

BACA JUGA: ASN Gorontalo Terima TPP 3 Bulan Tanpa Potongan, Hamka: Ini Sesuai Janji Saya

"Kami ingatkan ASN tidak menambah sendiri jadwal libur," kata Lisbeth di Toboali, Rabu (19/4).

Imbauan tidak tambah libur seusai Lebaran ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait cuti bersama Idulfitri mulai 19 hingga 25 April 2023,  dan masuk kembali 26 April 2023.

BACA JUGA: Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya

"Untuk itu, kami imbau kepada ASN untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan bahwa tidak ada penambahan cuti bagi pegawai," ungkap Lisbeth.

Dia mengakui ASN diperbolehkan mengajukan cuti Idulfitri sebelum maupun sesudah, tetapi jangan mendekati atau beberapa hari sesudah Lebaran.

BACA JUGA: Bicara Penataan Tenaga Non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas Singgung PHK Massal

"Jangan sampai pelayanan ke masyarakat terganggu karena banyak ASN yang mengajukan cuti," ujarnya.

Lisbeth mengatakan bahwa Pemkab Bangka Selatan hanya mengikuti SE yang ada dari KemenPAN-RB sehingga cuti bersama ASN maupun pegawai harian lepas (PHL) harus sesuai dengan pemerintah pusat.

"Khusus bagi organisasi perangkat daerah yang memang memberikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai kantor kosong tanpa ada pegawai yang berjaga," ujarnya.

Pihaknya sudah banyak menerima surat perpanjangan cuti lebaran Idulfitri para ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan.

"Akan tetapi tidak semua kami setujui karena banyak ASN melakukan perpanjangan cuti, ada sebagian kami berikan keterangan terkait cuti tahunan," ujarnya. 
Dia mengatakan bahwa cuti memang hak para ASN yang mana dalam 12 bulan ada 12 hari kerja diperbolehkan untuk cuti.

"Kami mengimbau seluruh ASN hingga PHL untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ada dan tidak melanggar karena akan mendapatkan sanksi tertulis hingga sanksi tegas," ujarnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Libur Lebaran   ASN   cuti   Idulfitri  

Terpopuler