Istana Apresiasi DPR Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi Penanganan Corona

Rabu, 13 Mei 2020 – 22:34 WIB
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dukungan DPR, yang telah menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Ekonomi Penanganan Covid-19 menjadi Undang-undang.

"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19,” kata Dini dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Perppu Corona jadi UU, MAKI Siapkan Gugatan Baru untuk Pasal 27

Menurut Dini, penetapan Perppu tersebut menjadi Undang-undang lewat rapat paripurna pada Selasa (12/5) kemarin, membuat pemerintah punya keleluasaan menangani dampak virus Corona.

"Dengan penetapan ini penanganan wabah COVID-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," jelas Dini.

BACA JUGA: Istana Beber Alasan Perusahaan di Sultra Membutuhkan 500 TKA Tiongkok

Selanjutnya, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.

Saat ini, menurut Dini, pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: MUI Kesal kepada Pemerintah, Bikin Bingung Umat!

"Pemerintah mengharapkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan dalam aspek sosial dan ekonomi.

Untuk mengatasi kondisi yang mendesak itu, pemerintah mengeluarkan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang sekarang sudah disetujui DPR dan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Ketentuan hukum tersebut merupakan pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa, dalam menghadapi dampak dari COVID-19 terkait mitigasi dan pemulihan ekonomi.

“Mitigasi dampak wabah Covid-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” jelas Dini.

Terkait adanya permohonan judicial review atas Perppu, pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya di tangan Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah menghormati hak setiap warga di depan hukum," kata politikus PSI itu. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler