jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Prabowo kembali menjelaskan bahwa perkara hukum yang menimpa Baiq Nuril Maknun belum domainnya presiden.
Ini disampaikan Johan menjawab kuatnya dorongan supaya Presiden dengan nama beken Jokowi itu memberikan amnesti kepada perempuaan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: Rieke Sesalkan Penyebab Kasus Baiq Nuril Tak Terekspose
"Jadi harus bisa dibedakan mana domainnya Pak Presiden, mana domainnya, jadi eksekutif-yudikatif. Nah Ibu Nuril sekarang kan domainnya ada di yudikatif dan putusan sudah disampaikan. Kemudian hari ini saya dengar sedang melakukan upaya hukum luar biasa," kata Johan, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (21/11).
Dia menyebutkan bahwa presiden sendiri telah menjelaskan ketika ditanya jurnalis bahwa sebaiknya Nuril melakukan upaya hukum yang masih ada, yakni Peninjauan Kembali (PK). Sebab, domainnya sekarang masih di yudikatif.
BACA JUGA: Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan
Memang, katanya, presiden secara konstitusi mempunyai kewenangan memberikan amnesti maupun grasi. Namun konstitusi juga memberikan syarat bagi presiden untuk menggunakan haknya tersebut.
"Amnesti itu baca di konstitusi juga ada syaratnya, harus persetujuan DPR. Kemudian grasi juga ada rekomendasi MA, juga ada tolok ukur kasusnya. Itu kan harus dilalui, sekarang domainnya masih ada di yudikatif," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Baiq Nuril Mau Perjuangkan Perempuan agar Tak Dilecehkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Minta Jokowi Jangan Cuma Begini di Kasus Baiq Nuril
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam