Rieke Sesalkan Penyebab Kasus Baiq Nuril Tak Terekspose

Rabu, 21 November 2018 – 20:07 WIB
Rieke Diah Pitaloka duduk bersebelahan dengan Baiq Nuril (jilbab pink) dalam diskusi Empat Pilar MPR, Rabu (21/11). Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa ada kesalahan dalam penanganan kasus yang menjerat mantan staf honorer SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.

Dia heran, kasus ini lebih cenderung diarahkan pada pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, kata Rieke, dalam hukum juga harus memerhatikan hal-hal lainnya. Rieke lantas mengutip teori hukum conditio sine qua non atau konsep hukum sebab akibat.

BACA JUGA: Bamsoet: Nuril Korban, bukan Pelaku Kejahatan

Menurut Rieke, suatu akibat tidak akan muncul tiba-tiba, melainkan pasti ada penyebabnya. “Ini yang menurut pandangan kami kurang menjadi perhatian, termasuk oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus ini,” kata Rieke dalam diskusi Empat Pilar MPR bertema Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (21/11).

Rieke menambahkan, seharusnya bukan dipersoalkan bagaimana konten pencabulan itu bisa viral, dan siapa yang memviralkannya. Menurut Rieke, seharusnya dengan menggunakan perspektif sebab akibat tadi maka hukum akan memeriksa penyebab sampai akibat orang melakukan penyebaran rekaman percakapan.

BACA JUGA: Baiq Nuril Mau Perjuangkan Perempuan agar Tak Dilecehkan

“Ketika perspektif ini dilakukan maka yang harus pertama diperiksa adalah penyebabnya, yakni apakah pencabulan benar terjadi atau tidak. Itu dulu,” ungkapnya.

Menurut Rieke, jika penegak hukum dan MA hanya memerhatikan aspek legalitas, maka UU ITE akan menabrak sisi kemanusiaan dan keadilan yang harusnya ada dalam setiap putusan hukum.

BACA JUGA: Fahri Minta Jokowi Jangan Cuma Begini di Kasus Baiq Nuril

“Karena yang dilihat hanya akibatnya saja. Seharusnya yang diperiksa betulkah ada kekerasan seksual atau tidak. Ini yang seharusnya pertama kali menjadi putusan, sehingga UU ITE tidak dijadikan alat untuk pembenaran dan merehabilitasi pelaku,” ungkapnya.

“UU ITE bukan alat pelaku merehabilitasi tindakannya,” tegas Rieke.

Lebih lanjut Rieke mendukung penuh pihak Nuril melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum kepala sekolah itu ke Polda NTB pada 19 November 2018. Menurut Rieke, kasus pelaporan itu harus cepat diperiksa dan diputuskan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nuril: Terima Kasih Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler