BACA JUGA: Demi SBY, Agung Tinggalkan Miranda
Chandratex Indo Artha merupakan rekanan Pemda Banyuasin, yang akan membangun Pelabuhan Tanjung Api-api (TAA) di kawasan hutan bakau Pantai Air Talang, Sumatera Selatan.Menurut pengacara Chandra, Dedy Arruanpittu, Chandra digelandang ke Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 19.50 WIB
BACA JUGA: PDIP dan PDS Melunak Soal RUU Pornografi
Dedy sempat memprotes penahanan kliennya, dengan alasan masih terlalu dini untuk menjalani penahananBACA JUGA: Cekal 12 Bos Batubara Dicabut
Seharusnya masih menunggu proses pengadilan Sarjan Taher,''Dedy menegaskan.Dalam kesempatan itu, Dedy mengakui, uang sebesar Rp5 miliar yang dibagi-bagikan kepada komisi IV DPR RI berasal dari Chandra''Tetapi, semuanya kan melalui prosesSebelum klien saya dijadikan tersangka, terlebih dahulu harus melihat perkembangan persidangan tersangka lainnyaDalam hal ini Sarjan Taher,'' ujarnya.
Menurut Dedy, Chandra ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 5 dan 13 UUU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiChandra Antonio yang mengenakan baju bewarna putih lengan panjang memilih bungkam, tidak menjawab pertanyaan wartawanIa nampak murung, ketika digelandang ke mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman depan gedung KPK(gus/pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Talisayan Diteruskan
Redaktur : Tim Redaksi