"Yang jelas Presiden tidak akan intervensi tidak akan menghalang-halangi bilamana itu dianggap sebagai suatu kebutuhan untuk kelengkapan proses hukum siapapun," tegas Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di Bina Graha, Jakarta, Senin (5/9).
Meski secara khusus Presiden belum memberikan tanggapan terhadap isu tersebut, yang jelas kata Julian, sikap Presiden dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sangat jelas.
"Bahwa ya kalau memang secara sah terbukti bersalah, maka siapapun itu diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur hukum yang berlakuJadi semua berkedudukan sama, equality before the law," tegasnya lagi.
Presiden sendiri, kata Julian, hingga saat ini belum meminta keterangan kepada Muhaimin terkait kasus tersebut
BACA JUGA: BNP2TKI Berjanji Lebih Tanggap Layanani TKI
Sehingga, jika ada wacana pencopotan Muhaimin dari kabinet, hal itu dinilai terlalu diniBACA JUGA: Rieke: Setelah Rapim, Komisi IX Panggil Menakertrans
Itu memang hak prerogative Presiden," katanya."Dalam hal ini kan dalam pemeriksaan pejabat negara
BACA JUGA: Akil Dukung Langkah DPR Minta 10 Nama Capim KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Kemenakertrans, Cak Imin Pasti Tahu
Redaktur : Tim Redaksi