jpnn.com, CANBERRA - PM Australia Scott Morrison mencela media sosial (medsos) sebagai istana pengecut, tempat di mana para netizen penyebar fitnah berlindung dari jangkauan hukum.
"Media sosial telah menjadi istana pengecut di mana orang bisa pergi ke sana, tak menyebut identitas mereka, menghancurkan hidup orang lain, serta mengatakan hal-hal paling kasar dan menghina, dan melakukan semua itu tanpa tersentuh hukum," katanya kepada wartawan di Canberra.
BACA JUGA: Fitnah Jokowi di Medsos, Tiga Emak - Emak Ditangkap Polisi
Dia juga mengatakan medsos harus diperlakukan sebagai penerbit ketika komentar-komentar yang memfitnah dari akun-akun anonim diunggah.
"Mereka harus mengidentifikasi siapa mereka, dan pihak perusahaan, jika mereka tak akan mengungkap jati diri mereka, mereka tak lagi menjadi platform, mereka adalah penerbit," kata Morrison.
BACA JUGA: Bamsoet: Medsos Jangan Dijadikan Ajang Menebar Fitnah dan Benih Kebenciaan
Pernyataan Morrison tersebut semakin memanaskan perdebatan tentang hukum pencemaran nama baik negara itu.
Mahkamah Agung Australia bulan lalu memutuskan bahwa para penerbit dapat dimintai tanggung jawab atas komentar-komentar publik di forum daring.
BACA JUGA: PDIP Minta Buzzer Setop Sebar Fitnah di Medsos
Putusan hukum itu telah membenturkan Facebook dan media massa satu sama lain, serta memperingatkan semua kalangan yang berhubungan dengan publik lewat media sosial.
Putusan tersebut juga telah mendorong perlunya revisi atas hukum pencemaran nama baik di Australia.
Komentar Morrison mengesankan bahwa dirinya menganggap perusahaan seperti Facebook Inc haris bertanggung jawab atas konten pencemaran baik yang diunggah pihak ketiga.
Juru bicara Facebook tidak mengomentari secara langsung pernyataan Morrison. Namun perusahaan itu mengatakan mereka aktif terlibat dalam peninjauan undang-undang tersebut.
"Kami mendukung pembaruan undang-undang pencemaran nama baik Australia dan mengharapkan kejelasan dan kepastian yang lebih besar dalam hal ini," kata si juru bicara.
"Keputusan pengadilan belum lama ini telah menegaskan perlunya reformasi undang-undang semacam itu."
Sejak putusan hukum itu dikeluarkan, CNN telah memblokir akses dari Australia ke halaman Facebook stasiun TV milik AT&T Inc tersebut karena khawatir dimintai tanggung jawab jika terjadi kasus pencemaran baik.
Perwakilan koran Inggris Guardian di Australia mengatakan mereka menonaktifkan fitur komentar di sebagian besar artikel mereka yang diunggah ke Facebook.
Lewat surat yang ditujukan kepada jaksa-jaksa negara bagian pada Rabu, Jaksa Agung Federal Michaelia Cash mengatakan dirinya telah "menerima banyak masukan dari para pemangku kepentingan tentang kemungkinan implikasi dari keputusan Mahkamah Agung".
"Meskipun saya menahan diri untuk tidak mengomentari akibat dari keputusan Mahkamah Agung, jelas...bahwa tugas kita tetap penting untuk memastikan undang-undang pencemaran nama baik selaras dengan zaman digital," demikian isi surat tersebut.
Peninjauan undang-undang yang telah berlangsung selama 2021 itu telah menerbitkan 36 pengajuan keberatan di situs Kejaksaan Agung Federal.
Salah satunya berasal dari Facebook yang mengatakan bahwa mereka seharusnya tidak dikenai tanggung jawab atas komentar yang mencemarkan nama baik karena mereka tak bisa memonitor dan menghapus konten yang diunggah di semua halaman penerbit.
Meski portal-portal berita termasuk pengkritik pertama aturan tersebut, para pengacara telah mengingatkan bahwa semua sektor di Australia yang menggunakan media sosial untuk berinteraksi dengan publik berpotensi terkena tanggung jawab.
"Putusan itu berdampak signifikan pada mereka yang mengelola forum daring… yang memungkinkan pihak ketiga menulis komentar," kata juru bicara asosiasi pengacara Australia.
"(Putusan) itu tak terbatas pada organisasi pemberitaan."
Pemimpin negara bagian Tasmania dan Menteri Utama Wilayah Ibu Kota Australia Andrew Barr termasuk di antara mereka yang mematikan fitur komentar di halaman Facebook.
Langkah itu dilakukan "atas dasar kehati-hatian, karena halamannya bukan akun resmi pemerintah tapi halaman pribadi", kata juru bicara Barr lewat email.
Putusan Mahkamah Agung Australia itu bisa memicu "banjir gugatan pencemaran nama baik… atau orang memilih cara lain dan mulai mematikan fitur komentar di Facebook," kata Steven Brown, seorang pengacara. (ant/dil/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adil