jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung kembali menegaskan bahwa sikap Presiden Joko Widodo jelas tak ingin mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Pramono, ketika dimintai tanggapan soal pernyataan Jaksa Agung Prasetyo di Komisi III DPR, yang menginginkan kewenangan penuntutan di KPK dikembalikan seutuhnya ke institusi Korps Adhiyaksa.
BACA JUGA: Hasil Survei, Publik Yakin Pemerintah Memperkuat KPK
Nah, Pramono menyampaikan saat peresmian jalan tol Mojokerto-Jombang beberapa hari lalu, Presiden menyampaikan semua berkewajiban menjaga KPK, agar lembaga pemberantasan korupsi itu tetap baik, kuat. Kalaupun ada kekurangan yang bersifat manajerial dan administratif, maka tinggal diperbaiki.
"Pegangan kita semua adalah apa yang disampaikan Presiden. Presiden tetap dalam posisi, tidak ada keinginan sama sekali dari pemerintah dalam hal ini Presiden untuk merubah kewenangan yang dimiliki oleh KPK," ucap Pramono menanggapi sikap Jaksa Agung terhadap KPK.
BACA JUGA: Menseskab Sebut Isu Sekolah 5 Hari Sengaja Digoreng
Saat ditanya apakah Presiden juga tidak ada keinginan untuk mengurangi kewenangan penuntutan yang ada di KPK, politikus PDI Perjuangan ini menjawab tegas.
"Ya itu tadi. Tidak ada keinginan dari Presiden untuk mengurangi kewenangan KPK. Tidak usah ditafsirkan macam macam," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Begini Respons Istana untuk Sajak Diktator Kecil Fadli Zon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, Utang Pemerintahan Jokowi Kecil Sekali
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam