Istana Tak Restui Nazaruddin Dilindungi

Minggu, 14 Agustus 2011 – 08:42 WIB
JAKARTA - Istana tampaknya tak akan merestui jika mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Muhammad Nazaruddin mendapat perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)Alasannya, mantan orang dekat Ketua Umum PD Anas Urbaningrum itu tidak menunjukkan itikad baik bekerja sama mengungkap kasus.

"Dia lari, jadi buronan

BACA JUGA: Dua Kali Mimisan di Perjalanan Akibat Tertekan

Kemudian dari persembunyiannya dia bilang begini, begitu
Apakah yang seperti itu menunjukkan dia bekerja sama mengungkap kasus?" kata staf khusus kepresidenan bidang hukum dan HAM Denny Indrayana di sela-sela diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (13/8).

Denny justru khawatir lembaga seperti LPSK dimanfaatkan para tersangka kasus korupsi untuk berlindung di balik status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator)

BACA JUGA: Nazar Pakai Rompi Antipeluru

Dia menuding, itu merupakan modus umum para tersangka korupsi yang mendadak minta perlindungan hukum begitu ketahuan kejahatannya
Kalau memang Nazaruddin berniat baik membongkar praktek korupsi, mengapa dia tidak membeber datanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan uang hasil korupsi.

"Contoh pelaku yang bekerjasama itu sampai saat ini ya Agus Tjondro (mantan anggota fraksi PDI Perjuangan yang jadi terpidana kasus cek pelawat, Red)

BACA JUGA: Istri Nazar Diduga Masih di Malaysia

Dia mengungkap praktek korupsi, dia mengembalikan uangAkhirnya, dia dituntut ringan, dia dihukum ringanSekarang dipenjara di dekat rumahnya," kata Denny.

Untuk mendapat perlindungan hukum, kata Denny, tidak gampangNazaruddin harus menjalani serangkaian verifikasi dan pemeriksaan"Kita harus hati-hati untuk memasukkan Nazaruddin dalam perlindunganJangan sampai justru kita yang dimanfaatkan," kata Denny yang juga Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.

Denny menambahkan, ada sejumlah pertimbangan untuk memasukkan Nazaruddin ke dalam perlindungan LPSKDi antaranya, harus dilihat apakah dia mengakui melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan terhadap dirinya oleh KPK.

Selain itu, apakah Nazaruddin mau mengembalikan uang hasil korupsinyaDenny pesimis politikus PD itu akan mendapat perlindunganSebab, dia dinilai belum menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan penegak hukumApalagi Nazaruddin justru balik menuding KPK menyalahgunakan wewenang dengan pertemuan-pertemuan khusus antara dirinya dan pejabat KPK.

"Kalau saya LPSK bagaimana mungkin saya mengklasifikasikan buron sebagai pelaku yang bekerja sama? Biarkan KPK yang memverifikasi persoalan etikKita percaya KPK akan bertindak profesionalMasak kita percaya orang seperti Nazaruddin?" katanya(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sel Nazaruddin Mirip Hotel Bintang Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler