"Dia lari, jadi buronan
BACA JUGA: Dua Kali Mimisan di Perjalanan Akibat Tertekan
Kemudian dari persembunyiannya dia bilang begini, begituDenny justru khawatir lembaga seperti LPSK dimanfaatkan para tersangka kasus korupsi untuk berlindung di balik status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator)
BACA JUGA: Nazar Pakai Rompi Antipeluru
Dia menuding, itu merupakan modus umum para tersangka korupsi yang mendadak minta perlindungan hukum begitu ketahuan kejahatannya"Contoh pelaku yang bekerjasama itu sampai saat ini ya Agus Tjondro (mantan anggota fraksi PDI Perjuangan yang jadi terpidana kasus cek pelawat, Red)
BACA JUGA: Istri Nazar Diduga Masih di Malaysia
Dia mengungkap praktek korupsi, dia mengembalikan uangAkhirnya, dia dituntut ringan, dia dihukum ringanSekarang dipenjara di dekat rumahnya," kata Denny.Untuk mendapat perlindungan hukum, kata Denny, tidak gampangNazaruddin harus menjalani serangkaian verifikasi dan pemeriksaan"Kita harus hati-hati untuk memasukkan Nazaruddin dalam perlindunganJangan sampai justru kita yang dimanfaatkan," kata Denny yang juga Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.
Denny menambahkan, ada sejumlah pertimbangan untuk memasukkan Nazaruddin ke dalam perlindungan LPSKDi antaranya, harus dilihat apakah dia mengakui melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakan terhadap dirinya oleh KPK.
Selain itu, apakah Nazaruddin mau mengembalikan uang hasil korupsinyaDenny pesimis politikus PD itu akan mendapat perlindunganSebab, dia dinilai belum menunjukkan itikad baik bekerja sama dengan penegak hukumApalagi Nazaruddin justru balik menuding KPK menyalahgunakan wewenang dengan pertemuan-pertemuan khusus antara dirinya dan pejabat KPK.
"Kalau saya LPSK bagaimana mungkin saya mengklasifikasikan buron sebagai pelaku yang bekerja sama? Biarkan KPK yang memverifikasi persoalan etikKita percaya KPK akan bertindak profesionalMasak kita percaya orang seperti Nazaruddin?" katanya(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sel Nazaruddin Mirip Hotel Bintang Satu
Redaktur : Tim Redaksi