JAKARTA - Istana berkeyakinan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga kini masih tetap sahSebab, hingga saat ini, belum ada Keppres yang memberhentikan Hendarman Supandji sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa tersebut.
Mensesneg Sudi Silalahi mengungkapkan hal itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (4/7), setibanya dari mengikuti lawatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawat ke Kanada, Turki, dan umrah ke Arab Saudi.
Sudi berpendapat, Sudi yang menjabat sebagai Jaksa Agung di pertengahan periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, tidak perlu dilantik ulang dalam kabinet yang baru
BACA JUGA: Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji
"Tidak (perlu dilantik)BACA JUGA: Luna-Tari Segera Susul Ariel
Jadi itu valid," kata Sudi.Sebelumnya, Kamis (1/7) lalu mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung karena menganggap jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman ilegal
BACA JUGA: Teroris Perluas Target Serangan
Hingga kini, Hendarman tetap menjabat jaksa agung (Jakgung) tanpa pernah dilantik lagi.Sudi menambahkan, posisi Jaksa Agung masih sah sesuai dengan UU Kementrian NegaraDalam UU Kementrian Negara, Jaksa Agung tidak masuk dalam salah satu dari 34 nomenklatur anggota kabinetSehingga, ketika masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir, jabatan Jaksa Agung tidak otomatis berakhir"Ya legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi dalam UU KementrianNanti kita konsolidasikan lagi," kata Sudi
Sementara itu, merespon pernyataan Mensesneg soal posisi Hendarman, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Muchtar menyebut logika pemikiran Mensesneg tersebut, keliru besarZainal menegaskan, posisi Hendarman justru illegal
Pasalnya, meski Jaksa Agung berada dalam kekuasaan kehakiman, posisinya tetap berada di bawah Presiden"Sehingga, saat presidennya berhenti, walau satu menitpun, Jaksa Agung juga harus diberhentikanWalaupun tidak ada keppres pemberhentian,?ujar Zainal ketika dihubungi koran ini, kemarin
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM itu menuturkan Jaksa Agung harus diposisikan sama seperti menteri yang lainDia mencontohkan, posisi Mantan Menkeu Sri Mulyani"Beliau (Sri Mulyani) diberhentikan terlebih dahulu, baru kemudian diangkat kembali dengan Keppres pengangkatanAturannya memang seperti ituKarena saat Presiden berhenti, kabinet demisioner," urainya
Zainal melanjutkan, tanpa Keppres pengangkatan yang baru, kewenangan jaksa agung tidak memiliki basis legitimasiDi samping itu, lanjut dia, legitimasi juga bisa dipertanyakan, berkenaan dengan usia Hendarman sebagai jaksa nonkarir yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun"Sementara usia Hendarman sudah 63 tahun, sehingga harus ada pelantikan lagi dan Keppres pengangkatan yang baru,?imbuhnya
Untuk itu, Zainal mengaku mendukung Yusril Ihza Mahendra yang mempermasalahkan posisi HendarmanMenurut dia, pernyataan Yusril terkait posisi Jaksa Agung yang dianggap ilegal adalah benar adanyaNamun, dia menolak setuju dengan sikap mantan Menkeh dan HAM yang menolak diperiksa Kejagung berkenaan dengan posisi Hendarman
Zainal menegaskan bahwa proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan adalah kewenangan lembaga bukan Jaksa AgungSehingga, apapun yang dilakukan oleh Jaksa Agung, hasilnya tetap sah"Sama seperti KPK, meski tidak ada ketuanya, KPK masih bisa melakukan penahananKarena itu adalah kewenangan lembaga bukan perorangan,?tegasnya(sof/ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman
Redaktur : Tim Redaksi