Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah

Senin, 05 Juli 2010 – 02:30 WIB

JAKARTA - Istana berkeyakinan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga kini masih tetap sahSebab, hingga saat ini, belum ada Keppres yang memberhentikan Hendarman Supandji sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa tersebut.
 
Mensesneg Sudi Silalahi mengungkapkan hal itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (4/7), setibanya dari mengikuti lawatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawat ke Kanada, Turki, dan umrah ke Arab Saudi.
 
Sudi berpendapat, Sudi yang menjabat sebagai Jaksa Agung di pertengahan periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, tidak perlu dilantik ulang dalam kabinet yang baru

BACA JUGA: Polisi Tindaklanjuti Laporan Soal Hendarman Supandji

"Tidak (perlu dilantik)
Jadi ketika Keppres dulu  mulai Jaksa Agung itu tidak ada memberhentikan Jaksa Agung, oke ya

BACA JUGA: Luna-Tari Segera Susul Ariel

Jadi itu valid," kata Sudi.
     
Sebelumnya, Kamis (1/7) lalu  mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung karena menganggap jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman ilegal
Tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) tersebut berpendapat, Hendarman harus ikut diberhentikan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY pada 20 Oktober 2009

BACA JUGA: Teroris Perluas Target Serangan

Hingga kini, Hendarman tetap menjabat jaksa agung (Jakgung) tanpa pernah dilantik lagi.
     
Sudi menambahkan, posisi Jaksa Agung masih sah sesuai dengan UU Kementrian NegaraDalam UU Kementrian Negara, Jaksa Agung tidak masuk dalam salah satu dari 34 nomenklatur anggota kabinetSehingga, ketika masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir, jabatan Jaksa Agung tidak otomatis berakhir"Ya legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi dalam UU KementrianNanti kita konsolidasikan lagi," kata Sudi
     
Sementara itu, merespon pernyataan Mensesneg soal  posisi Hendarman, pakar hukum tata negara Zainal Arifin Muchtar menyebut logika pemikiran Mensesneg tersebut, keliru besarZainal menegaskan, posisi Hendarman justru illegal
Pasalnya, meski Jaksa Agung berada dalam kekuasaan kehakiman, posisinya tetap berada di bawah Presiden"Sehingga, saat presidennya berhenti, walau satu menitpun, Jaksa Agung juga harus diberhentikanWalaupun tidak ada keppres pemberhentian,?ujar Zainal ketika dihubungi koran ini, kemarin
     
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM itu menuturkan Jaksa Agung harus diposisikan sama seperti menteri yang lainDia mencontohkan, posisi Mantan Menkeu Sri Mulyani"Beliau (Sri Mulyani) diberhentikan terlebih dahulu, baru kemudian diangkat kembali dengan Keppres pengangkatanAturannya memang seperti ituKarena saat Presiden berhenti, kabinet demisioner," urainya
     
Zainal melanjutkan, tanpa Keppres pengangkatan yang baru, kewenangan jaksa agung tidak memiliki basis legitimasiDi samping itu, lanjut dia, legitimasi juga bisa dipertanyakan, berkenaan dengan usia Hendarman sebagai jaksa nonkarir yang seharusnya sudah memasuki masa pensiun pada usia 62 tahun"Sementara usia Hendarman sudah 63 tahun, sehingga harus ada pelantikan lagi dan Keppres pengangkatan yang baru,?imbuhnya
       
Untuk itu, Zainal mengaku mendukung Yusril Ihza Mahendra yang mempermasalahkan posisi HendarmanMenurut dia, pernyataan Yusril terkait posisi Jaksa Agung yang dianggap ilegal adalah benar adanyaNamun, dia menolak setuju dengan sikap mantan Menkeh dan HAM yang menolak diperiksa Kejagung berkenaan dengan posisi Hendarman

Zainal menegaskan bahwa proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan adalah kewenangan lembaga bukan Jaksa AgungSehingga, apapun yang dilakukan oleh Jaksa Agung, hasilnya tetap sah"Sama seperti KPK, meski tidak ada ketuanya, KPK masih bisa melakukan penahananKarena itu adalah kewenangan lembaga bukan perorangan,?tegasnya(sof/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler