JAKARTA — Polisi bertindak cekatan dalam menincaklanjuti laporan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Hendarman SupanjiSenin (5/7) besok, Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan atas Yusril sebagai saksi pelapor
BACA JUGA: Luna-Tari Segera Susul Ariel
"Mungkin Senin (besok) sudah ada upaya pemeriksaan yang bersangkutan (Yusril)," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Polri, Kombes (Pol) Marwoto kepada wartawan Minggu (4/7)
Sebelumnya Yusril, pada Kamis (1/7) lalu melaporkan Hendarman ke Mabes Polri dengan tudingan telah melakukan penyalahgunaan wewenang
BACA JUGA: Teroris Perluas Target Serangan
Yusril menyebut dasar hukum jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung bermasalahMantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itupun menganggap kebijakan Hendarman sebagai Jaksa Agung terhitung sejak 20 Oktober 2009, termasuk dalam hal penetapan status kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak sah
BACA JUGA: DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman
Dalam kasus korupsi Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan Yusril dan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) Hartono Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.Menurut Yusril, Hendarman belum dilantik lagi sebagai Jaksa Agung untuk periode kedua dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid duaPadahal, ujar Yusril, sebagai pejabat setingkat menteri posisi Jaksa Agung harus dilantik kembali atau diberhentikan ketika periode jabatannya yang pertama berakhir.
Yusril yang juga guru besar hukum tata negara menyebut ketentuan soal itu diatur dalam UU Nomer 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Keppres Nomor 31/P 2007.
"Dia (Hendarman) tidak pernah dilantik sebagai Jaksa Agung (untuk periode kedua)Jadi sebenarnya dia menyebutkan diri sebagai jaksa agung itu ilegalJadi kalau dia ilegal, maka segala tindakan yang dilakukannya tidak sah dalam hukumSegala tindak perintah yang disampaikan itu tidak perlu diikuti oleh rakyat Indonesia," ujar Yusril usai membuat pengaduan di Mabes Polri, Kamis (1/7) lalu
Selain Hendarman, Yusril juga mempolisikan Direktur Penyidikan pada jaksa agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dengan sangkaan pidana pencemaran nama baikDua laporan ini dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomer laporan TPL/247/VII/2010/Bareskrim dan TPL/248/VII/2010/Bareskrim tertanggal 1 Juni 2010.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntut Calon Buat Surat Komitmen
Redaktur : Tim Redaksi