DPR Minta SBY Berikan Penjelasan Soal Hendarman

Minggu, 04 Juli 2010 – 17:01 WIB

YOGYAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Amanat Nasional (FPAN) M Taslim, mendesak Presiden untuk segera memberikan penjelasan tentang keterangan status Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang dipertanyakan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza MahendraAlasan Taslim, karena pemerintah sepertinya kesulitan menjelaskan dudu perkara Keppres pengankatan Hendarman.

"Presiden harus segera memberikan penjelasan soal tudingan Yusril yang mengatakan Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung ilegal karena periodesasi masa jabatannya sudah lama berakhir, sementara Kepres pengangkatannya kembali tidak bisa ditunjukkan oleh pemerintah," kata Taslim di sela-sela Muktamar Muhammadiyah ke-46, di Yogyakarta, Minggu (4/7).

Menurut Taslim, jika pemerintah tidak segera memberikan penjelasan soal dasar hukum posisi Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung, jelas hal itu itu akan menimbulkan preseden buruk baik bagi institusi kejaksaan maupun pemerintahan secara keseluruhan

BACA JUGA: Tuntut Calon Buat Surat Komitmen

Jika ternyata Kepresnya memang tidak ada, sambung Taslim, jelas ini satu kecerobohan yang semestinya tidak terjadi.

"Karena ini menyangkut legalitas penegak hukum yang harus diberikan presiden kepada pembantunya sebelum melaksanakan tugas-tugas kenegaraan," papar Taslim.

Saat ditanya bahwa ada anggapan pejabat negara yang sudah berakhir periodesasi tugasnya tidak perlu Keppres pemberhentian, Taslim mengingatkan bahwa cara berfikir seperti itu dalam mengurus pemerintahan sangat membahayakan
"Kalau itu dicari-carikan alasannya dan ternyata bisa diterima, maka tidak perlu ditegaskan soal batas waktu jabatan terhadap semua pembantu presiden," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat itu.

Lebih lanjut Taslim menjelaskan bahwa dalam tradisi pemerintahan selama ini, Jaksa Agung secara resmi diangkat dengan Kepres dan pelantikkannya bersamaan dengan para menteri anggota kabinet lainnya

BACA JUGA: DPR : Kapolri Kumpulkan Para Perwira Soal Rekening

Hanya saja, hal tersebut memang tidak terjadi dalam kasus Hendarman


Hendarman menjadi Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada Mei 2007

BACA JUGA: Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung

Posisi Hendarman berlanjut saat SBY mengumumkan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II

Sebelumnya, permintaan serupa juga dilontarkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi IsraMenurutnya, Presiden SBY harus menjelaskan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler