YOGYAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Amanat Nasional (FPAN) M Taslim, mendesak Presiden untuk segera memberikan penjelasan tentang keterangan status Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang dipertanyakan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza MahendraAlasan Taslim, karena pemerintah sepertinya kesulitan menjelaskan dudu perkara Keppres pengankatan Hendarman.
"Presiden harus segera memberikan penjelasan soal tudingan Yusril yang mengatakan Hendarman Supandji adalah Jaksa Agung ilegal karena periodesasi masa jabatannya sudah lama berakhir, sementara Kepres pengangkatannya kembali tidak bisa ditunjukkan oleh pemerintah," kata Taslim di sela-sela Muktamar Muhammadiyah ke-46, di Yogyakarta, Minggu (4/7).
Menurut Taslim, jika pemerintah tidak segera memberikan penjelasan soal dasar hukum posisi Hendarman Supandji selaku Jaksa Agung, jelas hal itu itu akan menimbulkan preseden buruk baik bagi institusi kejaksaan maupun pemerintahan secara keseluruhan
BACA JUGA: Tuntut Calon Buat Surat Komitmen
Jika ternyata Kepresnya memang tidak ada, sambung Taslim, jelas ini satu kecerobohan yang semestinya tidak terjadi."Karena ini menyangkut legalitas penegak hukum yang harus diberikan presiden kepada pembantunya sebelum melaksanakan tugas-tugas kenegaraan," papar Taslim.
Saat ditanya bahwa ada anggapan pejabat negara yang sudah berakhir periodesasi tugasnya tidak perlu Keppres pemberhentian, Taslim mengingatkan bahwa cara berfikir seperti itu dalam mengurus pemerintahan sangat membahayakan
Lebih lanjut Taslim menjelaskan bahwa dalam tradisi pemerintahan selama ini, Jaksa Agung secara resmi diangkat dengan Kepres dan pelantikkannya bersamaan dengan para menteri anggota kabinet lainnya
BACA JUGA: DPR : Kapolri Kumpulkan Para Perwira Soal Rekening
Hanya saja, hal tersebut memang tidak terjadi dalam kasus HendarmanHendarman menjadi Jaksa Agung menggantikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada Mei 2007
BACA JUGA: Presiden Diminta Jelaskan Posisi Jaksa Agung
Posisi Hendarman berlanjut saat SBY mengumumkan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) IISebelumnya, permintaan serupa juga dilontarkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi IsraMenurutnya, Presiden SBY harus menjelaskan status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak ikut dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi