JAKARTA - Menyandang gelar raja dan menjadi kepala Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bukan berarti kebal hukumPengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai Gubernur DIY tetap bisa diselidiki, disidik, dan dipindanakan bila memang melakukan penyimpangan
BACA JUGA: Ditenggat Delapan Hari untuk Hengkang dari Trisakti
"Kalau ditanya apakah gubernur DIY bisa diperiksa KPK atau aparat hukum lainnya, jawabannya jelas bisa," ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan para pakar terkait pembahasan RUU Keistimewaan Yogya, Kamis (24/2).
Namun jadi pertanyaan, lanjutnya, apabila gubernurnya diselidiki dan kemudian dihukum karena bersalah, apakah jabatan sultan juga dicopot? Pertanyaan lainnya adalah tata cara pergantian gubernurnya, apakah harus ada sultan baru atau Paku Alam yang menjadi wakil lantas naik menjadi Gubernur.
"Yang begini ini kan belum diatur dalam UU No 3 Tahun 1950
BACA JUGA: Nanan: Susno Harus Berkantor
Yang jelas patokannya Yogjakarta itu memiliki banyak keistimewaan dari sisi politik dan budaya, dibanding kesultanan lainnya," ungkapnya.Menurut Yusril, bila mengadopsi gaya pemerintahan di Malaysia maka seorang gubernur yang menyimpang langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai raja
BACA JUGA: Mangkir, Jaksa Poltak Urung Diperiksa
Berbeda dengan di Yogjakarta, semuanya belum diatur mekanismenya dan hanya dibiarkan berjalan apa adanya."Agar masalah tidak tambah rumit, dalam pengaturan itu, keistimewaan Yogja harus tetap diperhatikan," sarannya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MA Cemaskan Kekerasan di Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi