Kisah Pedih Bunga 3 Tahun Digauli Ayah Tiri

Selasa, 06 Februari 2018 – 11:39 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, LAMANDAU - Bunga (bukan nama sebenarnya) menjalani masa remaja dengan pedih. Dia digauli ayah tirinya, Marlin, sejak duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD).

Remaja yang kini duduk di bangku kelas satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, itu tak kuasa melawan.

BACA JUGA: Modus Ayah Beri Minum Anak Tiri, Digarap Tiap Malam Jumat

Sebab, Bunga selalu diancam dibunuh jika tidak mau melayani nafsu bejat ayah tirinya itu.

Gara-gara ulah bejat Marlin, Bunga menjadi sering bertingkah tidak wajar.

BACA JUGA: Pedih, Bunga 460 Kali Digituin Ayah Tiri

Hal itu mengundang kecurigaan dua kakaknya, A dan H.

Mereka langsung meminta Bunga bercerita. Bunga akhirnya menceritakan semua kisah pedihnya.

BACA JUGA: Umat Muslim Sedang Jumatan, Pasangan Ini Begituan di Toilet

Keluarga Bunga lantas melaporkan Marlin ke Polres Lamandau.

Petugas berhasil menangkap Marlin pada Sabtu (3/2). Saat ini, Marlin sudah menghuni penjara sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Masih kami dalami karena pengakuan korban dicabuli sejak SD hingga terakhir tanggal 31 Januari 2018 lalu,” kata Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama kepada Kalteng Pos, Senin (5/2).

Sementara itu, Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Sutrisno mengatakan, polisi mendapat laporan dari keluarga korban di SPKT Polres Lamandau, Jumat (2/2).

Setelah itu, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Marlin berhasil ditangkap Sabtu (3/2) pukul 01:30 dini hari di mes karyawan PT Gemareksa Mekarsari,”  ungkap Sutrisno.

Dia menambahkan, berdasar penyelidikan awal, Marlin sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.

"Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam dan memaksa korbannya. Bahkan mengancam korban serta menakut-nakuti korban untuk tidak melaporkan dan kalau dilaporkan akan dibunuh,” ujar Sutrisno.

Menurut Sutrisno, Bunga mengalami trauma akibat ulah tidak terpuji Marlin.

Dia menambahkan, Marlin dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHPidana.

“Dia diancam dengan kurungan penjara 15 tahun dan ditambah sepertiga dari pasal pokok,” tegas Sutrisno. (alh/ens)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jari Ayah Bikin Anak Tiri Ternoda


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler