Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka

Jumat, 11 Oktober 2024 – 20:39 WIB
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat (kiri) didampingi anggotanya menjawab pertanyaan wartawan terkait penetapan tersangka kasus kecelakaan maut Pemilik RM Pallu Basa Serigala di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (11/10/2024). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menetapkan AQ sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Layang Reformasi.

AQ merupakan suami dari almarhumah Hajjah Nurjannah, pemilik Rumah Makan Pallu Basa Serigala Makassar.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh

"Pengemudi ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Walaupun pun tidak ada laporan, tetapi ini terjadi laka lantas wajib ditangani karena kelalaiannya, ada meninggal dunia," ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat kepada wartawan, Jumat.

Terlepas AQ selaku suami korban yang saat itu mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser, Mamat menegaskan bahwa AQ tetap dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

BACA JUGA: Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

Pasal dikenakan adalah Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 subsider Pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Meski demikian, Kompol Mamat mengatakan tersangka AQ tidak ditahan karena kooperatif. Selain itu, dia masih dalam pemulihan psikologi sebab istri dan anaknya meninggal dunia.

BACA JUGA: Mahasiswi Unsoed Jadi Korban Eksploitasi Seksual

"Yang bersangkutan tahanan kota, selalu wajib melapor," tambahnya.

Sedangkan untuk sopir truk kontainer bernama Wahyudi (30), statusnya wajib lapor dan telah diambil keterangan serta diminta kooperatif untuk keterangan lebih lanjut guna kelengkapan berkas.

Mengenai kecepatan mobil saat kejadian, Kompol Mamat menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan menggunakan traffic accident analysis (TAA), kecepatan mobil saat kecelakaan mencapai 127,3 kilometer per jam. Sementara untuk truk kontainer melaju 40,1 kilometer per jam saat jalan bersamaan.

Ia menambahkan kedua kendaraan melaju satu arah dari arah selatan ke utara menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Sesuai pemeriksaan di TKP, tidak ada kepulan asap atau tidak ada blank spot, semua dalam keadaan normal.

"Menurut hasil berita acara pemeriksaan (BAP), saat itu buru-buru mau mengantar saudaranya ke bandara sehingga mengambil lajur kanan. Namun, di depannya ada kendaraan, kemudian yang bersangkutan ambil lajur kiri maka terjadilah tabrak bagian belakang truk kontainer tersebut," tuturnya.

Dari lajur kanan, lanjut dia, untuk mendahului sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan ada batas maksimal dan minimal. Lajur sebelah kanan itu kecepatan 80 kilometer per jam untuk batas maksimal dan lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam.

Mengenai dugaan pengemudi mobil dalam keadaan tidak fit atau mengantuk, Kompol Mamat menyatakan kondisi pengemudi normal, namun memacu kendaraan melewati ambang batas kecepatan.

"Tidak ada, hasil pemeriksaan BAP itu tidak ada. Melihat kondisi di lapangan, tidak ada pengereman karena kecepatannya di situ terlihat dari hasil TAA adalah 127,3 kilometer per jam," papar dia membeberkan.

Sebelumnya, pemilik RM ternama khas Makassar Pallu Basa di Jalan Serigala bernama Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi Makassar, Sulsel pada Rabu (25/9) malam.

Mobil yang dikemudikan suaminya H. Al Qadri Chaeruddin (36) menabrak bagian belakang truk kontainer saat melaju dalam kecepatan tinggi.

Dalam peristiwa, suami korban selamat dan satu penumpang lainnya bernama Khaerunnisa Chaeruddin selamat, namun sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk perawatan medis. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Congkel Mata di Bogor Ternyata Gara-gara Ini, Mengerikan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler