jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan cegah untuk istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Permintaan cegah untuk Athiyyah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencegahan Athiyyah terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso. Athiyyah dicegah sejak tanggal 20 November 2013 hingga enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Apresiasi Polri Koreksi Proyek TNKB
"Athiyyah Laila, SKEP KPK No. KEP-828/01/11/2013 tanggal 20 November 2013 terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Ir Machfud Suroso," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/11).
Athiyyah kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
BACA JUGA: KPK Tunggu Komitmen Jusuf Kalla Bongkar Century
Terkait perkara itu KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Di antaranya uang Rp 1 miliar, lima buah handphone, dan paspor milik Athiyyah. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pedangdut Rya Fitria
Redaktur : Tim Redaksi