jpnn.com, BUKITTINGGI - Perbuatan terlarang pasangan suami istri di Kota Bukittinggi Sumatera Barat terbongkar.
Sang istri diketahui bekerja sama dengan suaminya untuk membuat seorang gadis tak berdaya di rumah mereka, di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang.
BACA JUGA: Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata
Istri yang seharusnya tak terima suaminya berhubungan dengan wanita lain, malah menonton suaminya memperkosa korban berinisial S (26).
Bahkan, sang istri inilah yang membawa korban ke rumah untuk memuaskan nafsu suaminya.
BACA JUGA: Minta Jatah kepada Istri di Singapura, Anak Dijadikan Umpan, Terlalu!
Aksi bejat yang dilakukan pasutri berinisial AF (36) dan istrinya YN (46) itu terungkap setelah korban melapor ke Polres Bukittinggi.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi kemudian melakukan penyelidikan hingga pasutri itu ditangkap, Sabtu (23/1) lalu.
BACA JUGA: Nyawa Orang Tuanya Terancam, Perempuan di Bukittinggi Pasrah Diperkosa, Ditonton Istri Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pihaknya menangkap pasutri AF dan YN atas tuduhan melakukan kekerasan seksual alias pemerkosaan.
“Pasutri ini terlibat dalam pemerkosaan terhadap korban berinisial S. Korban ini merupakan rekan kerja tersangka AF. Mereka sama-sama bekerja di salah satu toko di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi,” ungkap AKP Chairul seperti dilansir Posmetro Padang, Senin (25/1).
AKP Chairul menjelaskan, perbuatan AF bersama istrinya sudah dua kali.
Terakhir kalinya pada 11 Desember 2020.
AF melakukan pemerkosaan terhadap korban, sedangkan istrinya ikut membantu.
“YN berperan menjemput korban. Membawa korban ke rumahnya untuk disuruh melayani birahi AF di depan matanya sendiri. Keterangan si istri ini, ia bersedia membantu suaminya karena diancam akan diceraikan jika tak menurut,” ujar Chairul.
Chairul menuturkan, korban dan pelaku AF disebut memang sudah saling mengenal.
Gelagat mata keranjang AF sudah terlihat sedari mereka kerja bareng, lantaran pelaku sering menggoda dan bahkan sudah pernah melakukan pelecehan seksual kepada korban di tempat kerja.
“Pengakuan korban, AF sering menggodanya. Bahkan juga sempat pernah melakukan pelecehan seksual terhadapnya saat di tempat kerja. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Pelaku AF dan istrinya juga masih diperiksa intensif oleh petugas. Atas perangainya, pasangan ini dijerat dengan pasal 285 Jo 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adek