Nyawa Orang Tuanya Terancam, Perempuan di Bukittinggi Pasrah Diperkosa, Ditonton Istri Pelaku

Selasa, 26 Januari 2021 – 18:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto ilustrasi: dokumen JPNN com/Ricardo

jpnn.com, BUKITTINGGI - Seorang perempuan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat berinisial S (26) menjadi korban pemerkosaan pria berinisial AF (36).

Kasus ini ditangani Polres Bukittinggi.

BACA JUGA: Istri Bawa Seorang Gadis ke Rumah Untuk Memuaskan Suami, Lalu Menontonnya

Pemerkosaan melibatkan sepasang suami istri. Ya, AF (36), dan istrinya YN (46) yang terlibat.

Kedua pasutri tersebut melakukan aksi biadab mereka di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas

S hanya bisa pasrah diperkosa. Pelaku mengancam akan membunuh orang tuanya jika menolak.

Saat pertama kali memerkosa korban di rumahnya, AF (36) juga mengambil foto dan merekam aksi menyetubuhi korban. Itu terjadi pada 2018.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata

Foto-foto dan video korban saat diperkosa itulah yang selalu digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti lagi kemauannya berhubungan badan.

Sementara, istri AF, YN (46) baru mengetahui kalau suaminya bermain cinta dengan korban pada 2020.

AF dan YN sempat mengalami pertengkaran karena permasalahan itu.

Namun, AF yang sudah telanjur kecanduan memerkosa korban, malah mengancam istrinya YN akan diceraikan jika tidak mau menurut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, polisi hingga kini masih terus mendalami kasus istri bantu suami perkosa rekan kerja itu.

Nah, Polres Bukittinggi juga mendapat fakta baru seputar kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku berinisial AF dan YN.

“Kepada penyidik, AF mengakui perbuatannya memerkosa rekan kerjanya berinisial S, terdorong atas rasa sukanya kepada korban. AF dan korban sudah bertahun-tahun kerja bareng di sebuah toko di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi,” kata AKP Chairul seperti dikutip dari Posmetro Padang, Selasa (26/1).

Kebersamaan itu lambat laun menumbuhkan benih cinta di hati AF kepada korban.

Ia pun lantas mencuri-curi kesempatan mendekati korban dengan terus menggodanya di tempat kerja.

Pada suatu malam di tahun 2018, pelaku mendapat kesempatan membonceng korban sepulang kerja. Kesempatan ini tak dia sia-siakan.

“AF langsung melarikan korban ke rumahnya yang kebetulan sedang sepi saat itu. Sesampainya di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya. Itu kali pertama korban diperkosa, adegannya direkam dan difoto,” ungkap AKP Chairul.

Chairul menuturkan, usai melakukan perbuatan itu, AF pun mengancam akan membunuh orang tua korban bila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Termasuk mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.

Sejak kejadian itu, pelaku terus mendesak korban. Memaksa korban untuk memberikannya lagi dengan ancaman yang sama jika menolak.

"Korban tak kuasa melawan dan kenyataan pahit yang dialaminya itu terpaksa dia diamkan selama bertahun-tahun. Hingga di tahun 2020, perangai maniak AF terhadap korban diketahui YN, istrinya," kata AKP Chairul.

"Pertama kali tahu hubungan suaminya dan korban, sempat menyulut emosi YN kepada AF hingga memicu cekcok dalam rumah tangga mereka,” imbuhnya.

Namun AF memegang kendali. Untuk membungkam mulut istrinya, ia melancarkan jurus akan menceraikan YN.

Nyali YN melawan AF menjadi ciut. Karena takut diceraikan, YN menuruti semua kemauan AF. Termasuk membantu suaminya itu untuk dapat mengulangi memerkosa S.

Pada 11 Desember 2020, aksi pemerkosaan terhadap S kembali terulang.

“Kali ini, lewat peran YN menjemput korban ke lokasi kerjanya untuk dibawa ke rumahnya dan disuruh memuaskan birahi AF. Pelaku meniduri korban di depan istrinya sebanyak dua kali dalam kamar rumah mereka,” kata AKP Chairul.

Tak tahan terus menerus jadi budak seks pelaku, akhirnya korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.

Satreskrim Polres Bukittinggi meringkus AF dan YN Sabtu (23/1) lalu di kediamannya, Gurun Panjang, Kelurahan Pakan Kurai.

Saat ini, pasutri tersebut sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bukittinggi.

Pelaku AF dijerat polisi dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan YN dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (pry)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler