Istri Brigjen Hendra Kekeh Suaminya Tak Bersalah, Jubir Polri Langsung Merespons Tegas

Jumat, 02 September 2022 – 22:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah kekeh menyebut suaminya tidak terlibat dalam perkara menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Seali bahkan sampai mengunggah surat permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo, di akunnya di Instagram yang menyebut Brigjen Hendra tidak terlibat.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Gunakan Pengaruh Jabatan Menghambat Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan fakta keterlibatan Brigjen Hendra akan terungkap dalam proses persidangan.

"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (2/9).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Langgar HAM dalam Kasus Brigadir J, Beka Ulung Beberkan Ini

Dedi yang menjabat sebagai Kadiv Humas Polri itu menyebut unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

“Seorang terdakwa, tersangka sesuai pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," kata Dedi.

BACA JUGA: Menolak Tangani Kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris Sampai Bilang Maaf

Namun, kata Dedi , pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

“Tetapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu,” ujar mantan Kapolda Kalteng itu.

Istri Brigjen Hendra Kurniawan melalui akunnya di Instagram @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Ferdy Sambo. Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri.”

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Polri secara paralel melaksanakan sidang etik terhadap para tersangka. Sidang hari pertama Kamis (1/9) atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Kemudian, pekan depan juga diagendakan sidang etik untuk tersangka lainnya, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Brigadir J Tenang Saja, Negara yang Akan Melawan Irjen Ferdy Sambo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler